Kenaikan Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Dinilai Tak Berdampak Besar Terhadap Pemulihan Ekonomi
Keputusan pemerintah menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas atau kelompok kelas menengah atas, dinilai tidak berdampak besar
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan pemerintah menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas atau kelompok kelas menengah atas, dinilai tidak berdampak besar terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, jika dilihat dari kenaikan indeks keyakinan konsumen, memang para kelompok pengeluaran teratas yang relatif lebih siap menghadapi kenaikan biaya termasuk tarif listrik.
Sehingga, kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA tidak akan berdampak besar pada daya beli dan pemulihan ekonomi.
Baca juga: PLN Enggan Disebut Menaikkan Tarif Listrik, Tapi Menyesuaikan Alokasi Subsidi
"Dampaknya ke inflasi juga relatif kecil dengan adanya kenaikan tarif listrik untuk kelompok menengah ke atas ini," kata Bhima, Senin (13/6/2022).
Menurutnya, dengan menjaga tarif listrik pelanggan menengah ke bawah atau kelompok 450 VA sampai 2.200 VA, merupakan langkah yang tepat diambil pemerintah.
Sebab, jika kelompok ini terdampak maka akan berpengaruh besar pada inflasi dan daya beli.
"Untuk menahan tarif listrik untuk kelompok rumah tanggah menengah ke bawah ini sudah tepat sekali. Hal ini perlu dilakukan untuk bisa menjaga daya beli masyarakat dan menjaga pemulihan ekonomi pasca pandemi," tutur Bhima.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Listrik, Dirut PLN: Pelanggan 3.500 VA ke Atas Merupakan Keluarga Mampu
Bhima mencatat, meski yang mengalami kenaikan tarif listrik adalah kelompok 3.500 VA ke atas, harapannya tetap ada validasi data survei dari PLN dan pemerintah sehingga kelompok industri skala kecil dan home industri tidak terdampak kenaikan tarif listrik ini.
"Bisa melalui kenaikan tarif yang dilakukan secara bertahap dan dibuat preferensi tarif ke rumah kontrakan dan usaha industri skala kecil sehingga tidak berdampak ke para pekerja dan omzet," ujar Bhima.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo meyakini penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas pada triwulan III 2022 tidak akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional.
Baca juga: Mulai 1 Juli 2022, Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Golongan 3.500 VA ke Atas
"Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, tingkat inflasi dari penyesuaian tariff adjustment untuk golongan rumah tangga mampu dan pemerintah pada triwulan III 2022 ini dampaknya kecil atau sekitar 0,019 persen," paparnya.
Adanya penyesuaian tarif, maka pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.