Mulai 1 Juli 2022, Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Golongan 3.500 VA ke Atas
Kementerian ESDM memutuskan menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas mulai kuartal III 2022.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas mulai kuartal III 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, ada beberapa faktor atau asumsi makro yang mempengaruhi keputusan pemerintah melakukan penyesuaian tarif.
"Kami sesuaikan tarifnya adalah untuk R2 (3.500 VA - 5.500 VA) R3 (6.600 VA ke atas) dan sektor pemerintah atau pabrik," kata Rida secara virtual, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Konsumsi Listrik Meningkat, Pemerintah Washington Naikkan Pajak Penambang Bitcoin Sebesar 29 Persen
Adapun faktor yang mempengaruhi, kata Rida, tingkat inflasi, harga minyak mentah dunia atau Indonesian Crude Price (ICP), dan harga komoditas batu bara.
"Di antara empat asumsi makro ini, yang paling berpengaruh adalah ICP dipengaruhi kondisi global, termasuk di dalamnya krisis di Ukraina. Harga minyak mentah dunia masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara di APBN 63 dolar AS per barel," tuturnya.
Baca juga: Kendarai Sepeda Motor Listrik, Presiden Bonceng Ibu Negara di Wakatobi
Rida menyebut, penyesuaian tarif tersebut sudah mempertimbangkan kemampuan dari penggunanya, di mana golongan 3.500 VA ke atas merupakan masyarakat mampu atau rumahnya mewah.
"Untuk yang subsidi, sama sekali kami tidak sentuh, tengok juga tidak karena kami masih melindungi sodara-sodara kita (yang kurang mampu). Yang tidak bersubsidi pun R1 (900 - 2.200 VA) kami tidak sesuaikan tarifnya," papar Rida.
Erick Thohir Singgung soal Subsidi Masyarakat Mampu
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan, saat ini bukan lagi era dimana pemerintah memberikan subsidi untuk masyarakat yang mampu.
"Karena itu, mungkin listrik pun ke depan (untuk pelanggan) di atas 3.000 VA bisa saja ada kebijakan tidak lagi disubsidi," kata Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (7/6/2022).
Erick menambahkan, kelompok pelanggan ini termasuk dalam kategori kelas masyarakat mampu.
Rencana kenaikan tarif listrik pelanggan di atas 3.000 VA memang kian menguat dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam pemberitaan Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana penyesuaian tarif ini telah mendapatkan restu Presiden Joko Widodo.