Pemerintah Naikkan Tarif Listrik, Dirut PLN: Pelanggan 3.500 VA ke Atas Merupakan Keluarga Mampu
PLN (Persero) siap melaksanakan keputusan pemerintah yang menyesuaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mulai 1 Juli 2022.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) siap melaksanakan keputusan pemerintah yang menyesuaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mulai 1 Juli 2022.
Penyesuaian tarif listrik tersebut untuk pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan, penyesuaian tarif dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan, di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
Baca juga: Mulai 1 Juli 2022, Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Golongan 3.500 VA ke Atas
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan secara virtual, Senin (13/6/2022).
Darmawan menyebut, sejak 2017 tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Sehingga, untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak 2017 hingga 2021.
Dalam proses pelaksanaannya, kata Darmawan, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar.
Sepanjang 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.
"Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 1 dolar AS, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun," ungkapnya.
Baca juga: Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli, Ini Gambaran Tambahan Biaya Per Bulannya
"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," kata Darmawan.
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.