Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Naik, Ketua Iwapi: Pelaku Usaha Rumahan Terkena Dampak

Ketua Iwapi menyatakan, kenaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas, akan berdampak terhadap pelaku usaha

Editor: Sanusi
zoom-in Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Naik, Ketua Iwapi: Pelaku Usaha Rumahan Terkena Dampak
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Iwapi menyatakan, kenaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas, akan berdampak terhadap pelaku usaha rumahan yang memiliki kapasitas 3.500 VA ke atas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) menyatakan, kenaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas, akan berdampak terhadap pelaku usaha rumahan yang memiliki kapasitas 3.500 VA ke atas.

Ketua Umum Iwapi Nita Yudi mengatakan, banyak juga aktivitas produksi pelaku usaha yang masih menggunakan daya listrik.

"Sudah pasti dampaknya harga barang akan naik, celakanya daya beli masyarakat belum kembali normal alias masih lemah. Sebab jika tidak dinaikkan, maka pengusaha akan rugi, dan kalaupun dinaikkan akan tidak laku," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Kenaikan Tarif Listrik Per 1 Juli 2022 Hanya Berlaku Bagi 2,09 Juta Orang Kaya

Lebih lanjut, Nita Yudi merasa belum mendengar satupun berita bagus karena adanya banyak kenaikan harga, dari mulai bahan bakar minyak (BBM) hingga minyak goreng.

"Habis pandemi, BBM naik, minyak goreng, sekarang listrik naik. Ini berat untuk pelaku usaha," kata Nita.

Menurut dia, kendati ekonomi sudah mulai bergerak, tapi jika harga-harga komponen produksi hingga pangan naik akan membuat perekonomian sulit meningkat pesat.

Baca juga: Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, PLN: Penyesuaian Tarif Listrik untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas

Berita Rekomendasi

"Tetapi, kalau semua serba naik, terutama cabai, daging, minyak goreng, dan lain-lain, di mana anggota Iwapi hampir 80 persen bergerak di bidang kuliner ini judulnya ekonomi masih stuck. Jadi, harus ada treatment tersendiri dari pemerintah untuk para pengusaha skala mikro dan kecil," pungkasnya.

Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli, Ini Gambaran Tambahan Biaya Per Bulannya

Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 ke atas mulai 1 Juli 2022.

Lantas bagaimana gambaran tambahan biaya yang harus dikeluarkan setiap bulan setelah tarif listrik naik?

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyampaikan, sebagai contoh untuk golongan R2 atau berdaya 3.500 VA sampai 5.500 VA yang setiap bulan rekening tagihannya Rp 632.568 menjadi Rp 744.146.

Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas, Berikut Rincian Tarif Periode Juli-September 2022

"Ini buat gambaran saja, misalnya R2 (kenaikkan) sebesar Rp 111 ribu. Kami memandang mereka akan mampu membayarnya," papar Rida secara virtual, Senin (13/6/2022).

Sedangkan untuk golongan R3 atau 6.600 ke atas, gambaran kenaikan sama seperti R2 yaitu kisaran 17,64 persen.

Awalnya, biasa bayar per bulan sebesar Rp 1.962.764 menjadi Rp 2.308.975 atau ada kenaikan Rp 346.211 per bulannya.

Dengan adanya penyesuaian tarif, maka pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Naik Mulai 1 Juli

Kementerian ESDM memutuskan menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas mulai kuartal III 2022.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, ada beberapa faktor atau asumsi makro yang mempengaruhi keputusan pemerintah melakukan penyesuaian tarif.

"Kami sesuaikan tarifnya adalah untuk R2 (3.500 VA - 5.500 VA) R3 (6.600 VA ke atas) dan sektor pemerintah atau pabrik," kata Rida secara virtual, Senin (13/6/2022).

Adapun faktor yang mempengaruhi, kata Rida, tingkat inflasi, harga minyak mentah dunia atau Indonesian Crude Price (ICP), dan harga komoditas batu bara.

"Di antara empat asumsi makro ini, yang paling berpengaruh adalah ICP dipengaruhi kondisi global, termasuk di dalamnya krisis di Ukraina. Harga minyak mentah dunia masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara di APBN 63 dolar AS per barel," tuturnya.

Rida menyebut, penyesuaian tarif tersebut sudah mempertimbangkan kemampuan dari penggunanya, di mana golongan 3.500 VA ke atas merupakan masyarakat mampu atau rumahnya mewah.

"Untuk yang subsidi, sama sekali kami tidak sentuh, tengok juga tidak karena kami masih melindungi sodara-sodara kita (yang kurang mampu). Yang tidak bersubsidi pun R1 (900 - 2.200 VA) kami tidak sesuaikan tarifnya," papar Rida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas