Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Transaksi di E-Commerce Kena Bea Meterai untuk Nilai di Atas Rp 5 Juta

Transaksi di e-commerce akan dikenakan bea meterai untuk nilai transaksi di atas Rp 5 juta.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Transaksi di E-Commerce Kena Bea Meterai untuk Nilai di Atas Rp 5 Juta
Shutterstock
Transaksi di E-Commerce Kena Bea Meterai untuk Nilai di Atas Rp 5 Juta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi E-Commerce Indonesia atau Indonesian E-Commerce Association (idEA) menyatakan, penerapan meterai elektronik pada syarat dan ketentuan atau terms and condition (T&C) akan menghambat pertumbuhan ekonomi digital, dan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global.

Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan, T&C merupakan salah satu bagian layanan yang melekat pada seluruh platform, berfungsi menjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital.

"Selain itu, apabila Indonesia akan memberlakukan e-meterai akan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan pada platform digital, dan secara signifikan akan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Tribun, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, hal ini juga tidak sejalan dengan program pemerintah yang menargetkan sebanyak 30 juta UMKM go digital sampai tahun 2024. 

Di sisi lain, pemerintah menganggap bahwa T&C merupakan dokumen perjanjian dan terutang bea meterai sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

Karena itu secara teknis, ini akan berdampak menciptakan hambatan atau barriers terhadap proses digitalisasi yang sedang berjalan.

Baca juga: Transaksi Kena Meterai, E-Commerce Bisa Siapkan Kompensasi Tambah Diskon ke Konsumen

"Bayangkan apabila seluruh user, termasuk pembeli dan seller sebelum mendaftar di platform harus bayar Rp 10.000 terlebih dahulu. Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM laku saja belum, sudah harus bayar meterai," ujar Bima.

BERITA REKOMENDASI

Bima mengaku sudah mengikuti wacana terkait meterai elektronik di Undang-undang Bea Meterai sejak diundangkan tahun 2020 silam.

Sejak saat itu, asosiasi telah menyampaikan sejumlah masukan agar regulasi ini selaras dengan pertumbuhan ekonomi digital, termasuk rencana pengenaan bea meterai Rp 10 ribu untuk transaksi e-commerce di atas Rp 5 juta.

Baca juga: Pembayaran Digital Paylater di E-Commerce Terus Bertumbuh, Ini Penyebabnya 

"Kami juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan pengecualian khusus agar T&C (syarat dan ketentuan) tidak menjadi objek e-meterai karena dampaknya yang cukup masif dalam menghambat digitalisasi," ujarnya.

Apabila di kemudian hari secara perdata diperlukan e-meterai, maka pihaknya merekomendasikan dilakukan tertuang di kemudian hari agar proses digitalisasi tidak terhambat.

Baca juga: Indonesia Akan Jadi Negara Pertama yang Kenakan Bea Meterai di E-Commerce

Selanjutnya, Bima mengungkapkan, bahwa penerapan perjanjian baku juga belum diimplementasikan secara utuh di sisi luring.

Sebab, masih ditemukan banyaknya perjanjian baku seperti syarat dan ketentuan masuk mal, pasar, dan gedung yang mudah terlihat sehari-hari, tapi tidak dikenakan objek bea meterai

"Memang sangat sulit pada praktiknya. Sama halnya apabila dipaksakan diterapkan di online," pungkasnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta rupiah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aturan ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.

Menurut dia, segala pertimbangan telah dilakukan oleh DJP sebelum menetapkan pengenaan bea meterai Rp10 ribu untuk dokumen transaksi di e-commerce.

"Mengenai potensi dan risiko atas pengenaan bea meterai juga telah menjadi pertimbangan DJP dalam meluncurkan ketentuan ini," terang dia.

DJP pun terus melakukan diskusi dengan asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) terkait dengan pengenaan bea meterai Rp10 ribu tersebut.

Saat ini pembahasan terus bergulir untuk menentukan syarat dan ketentuan yang akan ditambahkan dalam pengenaan bea materai.

"Kita terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai," jelasnya.

Pengenaan bea meterai untuk transaksi digital berlaku untuk dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta. "Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000," tulis pasal 3 ayat 2 g UU Bea Meterai.

Pendapatan Kecil

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, perluasan objek bea meterai Rp 10 ribu untuk transaksi di atas Rp 5 juta relatif kecil ke pendapatan negara. 

Sebab, menurutnya sebagian besar transaksi konsumen via e-commerce adalah barang retail di bawah nominal Rp 1 juta per item.

Kendati demikian, dia menilai platform e-commerce bisa memberikan kompensasi pengenaan meterai dengan menambah diskon untuk konsumennya.

"Selama bakar uang e-commerce berupa promo dan diskon ongkos kirim masih berlanjut, maka pungutan bea materai Rp 10 ribu bisa dimaklumi," ujarnya.

Dia menilai bahwa pengenaan bea meterai yang hanya Rp 10 ribu sepertinya tidak berpengaruh ke minat konsumen dalam berbelanja menggunakan e-commerce. 

"Kalau beli kulkas atau gadget harga di atas Rp 5 juta, maka Rp 10 ribu akan sangat kecil sekali efeknya," pungkas Bhima. (Tribun Network/van/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas