Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Investasi Telkomsel ke GoTo, Ini Kata Dirut Telkom Kepada DPR

Rencana investasi PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) melalui PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Investasi Telkomsel ke GoTo, Ini Kata Dirut Telkom Kepada DPR
Doc. Telkom Indonesia
Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana investasi PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) melalui PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) disebut sudah sesuai aturan.

Hal itu terungkap dalam Rapat Panja Investasi BUMN pada Perusahaan Digital Komisi VI DPR RI yang dihadiri manajemen Telkom Indonesia dan Telkomsel pada Selasa (14/6/2022) di Gedung DPR.

Direktur Utama Telkom Ririek Ardiansyah menekankan bahwa investasi Telkomsel sudah melalui berbagai proses dan inisiasi yang dilakukan oleh tim.

Singtel sebagai pemegang 35 persen saham Telkomsel turut merestui keputusan investasi di GoTo.
Pertimbangan investasi di jajaran direksi Telkomsel dipimpin oleh Direktur Planning & Transformation yang merupakan perwakilan Singtel di Telkomsel.

Baca juga: Investasi di GoTo Rp 6,3 Triliun, Telkomsel Dinilai Sudah Jalankan GCG yang Benar

Direktur Planning dan Transformation memimpin berbagai inisiatif di bisnis digital Telkomsel termasuk investasi di GoTo. Usulan investasi kemudian disetujui oleh seluruh dewan direksi berdasarkan keputusan kolektif kolegial

Selebihnya, hierarki pengambilan keputusan investasi berhenti di level dewan direksi Telkomsel. Proses konsultasi ke perusahaan induk (pemegang saham), yakni Telkom dan Singtel, hanya terjadi di level direksi kedua perusahaan. Sesuai ketentuan, jajaran komisaris Telkom ataupun Singtel tidak perlu dilibatkan dalam proses ini.

Menurut paparan, saat berinvestasi Telkom telah merujuk pada peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, yaitu: Kitab UU Hukum Perdata, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Permen No 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, dan Anggaran Dasar Telkomsel No. 69 Tahun 2008 yang mengatur ketentuan mengenai persetujuan organ.

Berita Rekomendasi

Selebihnya, manajemen Telkom dan Telkomsel mengatakan, investasi di GoTo ditujukan untuk pengembangan bisnis perusahaan.

Baca juga: Permudah Komunikasi Jemaah Haji 2022, Telkomsel Buka Posko Haji di Indonesia dan Arab Saudi

Ririek Adriansyah dalam forum tersebut mengatakan, sebagai perusahaan telekomunikasi terkemuka di Indonesia, Telkom harus mampu beradaptasi dengan perkembangan industri telekomunikasi.

Telkom tidak bisa lagi mengandalkan dari bisnis konvensional seperti jualan SMS, paket data internet atau sambungan telepon rumah.

Oleh karena itu, agar tetap relevan dan mampu memberikan nilai tambah kepada pelanggan, industri telekomunikasi harus bisa masuk ke arah digitalisasi.

Seperti yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi global pada saat itu. Sebut saja raksasa telekomunikasi dunia seperti AT&T dan Verizon yang sudah berinvestasi di bisnis digital sejak 5 tahun lebih awal.

"Disrupsi digital di industri telekomunikasi itu sangat nyata. Menghadapi situasi menantang seperti itu, kita tidak boleh sekadar bertahan.

Kita harus cepat beradaptasi, berkolaborasi dan berinvestasi. Sebagai perusahaan teknologi nasional, dan pemain utama ekonomi digital, Gojek masuk dalam radar investasi kami," kata Ririek dalam paparannya di DPR.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas