Zulkifli Hasan Minta Waktu Satu Bulan, Janji Selesaikan Kisruh Harga Minyak Goreng
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta waktu dua minggu hingga satu bulan menyelesaikan masalah lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta waktu dua minggu hingga satu bulan menyelesaikan masalah lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng.
"Tadi saya menanyakan kepada pak Menko Marinves dan tanya juga ke pak Mendag yang baru (Zulkifli Hasan), masih minta waktu dua minggu sampai satu bulan agar (harga minyak goreng curah) merata. Saya kira secepatnya agar harga terjangkau oleh masyarakat bawah," ungkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/6/2022).
Sementara itu Zulkifli Hasan kepada awak media mengklaim dirinya sudah mengetahui biang kerok yang menjadi penyebab kenaikan dan kelangkaan harga minyak goreng.
Baca juga: Turunkan Harga Minyak Goreng, Luhut dan Zulkifli Hasan Klaim Cuma Butuh Waktu Satu Bulan
"Saya sudah tahu sebab-sebabnya, sudah kami perbaiki, sudah ada jalan keluarnya. Sebulan,
dua bulan beres insyaallah," ucapnya usai menghadiri rapat kabinet di Istana Negara,
Senin (21/6/2022).
Harga minyak goreng diketahui melesat sejak Agustus 2021, dari yang awalnya hanya
Rp14 ribu per liter menjadi Rp20 ribu.
Pemerintah kemudian mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng. Pertama, meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022.
Total minyak goreng yang digelontorkan 2,4 miliar liter. Untuk menyediakan minyak goreng ini pemerintah menggelontorkan subsidi Rp 7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit.
Baca juga: Jokowi Tanya Kapan Harga Minyak Goreng Merata: Luhut dan Zulkifli Hasan Minta Waktu Satu Bulan
Kedua, menerapkan kewajiban bagi produsen memasok minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari lalu.
Dengan kebijakan itu harga eceran tertinggi ditetapkan menjadi tiga, yaitu; minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter. Harga mulai berlaku 1 Februari 2022.
Meskipun pemerintah sudah jungkir balik mengendalikan harga minyak goreng, yang terjadi malah sebaliknya; muncul masalah baru.
Untuk kebijakan satu harga Rp14 ribu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut kebijakan itu membuat masyarakat menyerbu minyak goreng di ritel. Akibatnya, minyak goreng jadi langka di pasaran.
Pun begitu dengan kebijakan DMO dan DPO. Karena tak efektif, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru; mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per
liter.
Setelah kebijakan itu dikeluarkan, harga minyak goreng kemasan melesat jadi sekitar Rp25 ribu per liter. Pun begitu dengan minyak goreng curah.
Baca juga: Minyak Goreng Curah Diganti Kemasan, PISPI: Yang Penting Harganya Tidak Naik
Meski HET sudah ditetapkan Rp14 ribu per kg, sampai saat ini harga minyak goreng curah masih di atas
Rp22 ribu per liter.