Operasional PT Titan Infra Energy Kembali Berangsur Normal
Operasional PT Titan Infra Energy kembali berangsur normal setelah pemblokiran rekening perusahaan pada April 2022 lalu.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasional PT Titan Infra Energy kembali berangsur normal setelah pemblokiran rekening perusahaan pada April 2022 lalu.
Hal tersebut dikatakan oleh Human Capital and General Services (HCGS) Manager Titan Infra Sejahtera Group, Andreas Halomo Sitohang melalui siaran persnya, Rabu (22/6/2022).
Andreas menegaskan bahwa pembayaran vendor-vendor yang terlambat akibat pemblokiran juga sudah dibayarkan dan tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca juga: Perpanjang Jalur Hauling Tambang, Titan Infra Energy Perkuat Infrastruktur untuk Angkutan Batubara
Padahal, kata Andreas, vendor-vendor sempat begitu terdampak akibat pemblokiran rekening PT Titan Infra Energy.
“Kami bilang ke mereka bahwa kita punya komitmen terhadap mereka untuk tetap melakukan pembayaran dan sampai saat ini memang kenyataannya sudah tidak ada lagi yang tertunggak atau jatuh tempo setelah pembekuan rekening dibuka. Walaupun memang dari 20 vendor itu ada satu yang memilih berhenti sementara tapi kemudian digantikan vendor lain yang masuk mengambil alih setelah rekening tidak lagi dibekukan,” kata Andreas menambahkan.
Sementara itu, Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden yang juga Sekretaris Dewan Penasihat DPN Peradi, Adi Warman turut menanggapi soal kasus PT Titan Infra Energy yang kini kasusnya Tengah ditangani Bareskrim Polri.
Adi Warman berharap, tindakan pemblokiran rekening perusahaan PT Titan Infra Energy dan anak usaha sebanyak 40 rekening sekaligus melakukan penggeledahan dan penyitaan, tanpa ada putusan pengadilan dan tidak ada tersangka, bukan karena praktik industrial hukum.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno: Hingga Juni 2022 FSM Serap 18.720 Tenaga Kerja Sektor Ekonomi Kreatif
Pasalnya praktik industrial hukum pada ujungnya akan merugikan dunia usaha dan mengakibatkan investor enggan menanamkan investasinya di Indonesia.
"Saya berharap kasus Titan Infra Energy ini bukan praktik dari industrial hukum, tapi kalau ini bagian dari praktik industrial hukum, pemerintah tidak boleh diam," tegas Adi Warman dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/6/2022).
Praktik industrial hukum, sederhananya, menggunakan berbagai instrumen seperti polisi, jaksa, pengacara, dokumen, untuk mengambil apa yang menjadi milik orang lain, misal sebuah perusahaan.
Hal semacam ini juga banyak terjadi dalam kasus tanah.
Ia mencontohkan, pengembang A ingin memiliki sebuah tanah milik B.
Ternyata tidak mau dijual, lalu si pengembang menggunakan tangan pihak lain untuk kriminalisasi, dicari-cari kesalahannya. Setelah dapat kesalahan, lalu dilaporkan ke polisi.
Kemudian ada kesepakatan dengan oknum penegak hukum, pemilik tanah bisa bebas dari jerat hukum, asal tanah miliknya dijual murah ke pengembang.
Baca juga: Pedagang Pasar: Harga Cabai, Bawang, hingga Telur Naik Jelang Iduladha
Disampaikan Adi Warman, melihat kasus Titan Infra Energy, dimana berefek negatif pada dunia usaha dan investor, Adi Warman menegaskan bahwa akan menyampaikannya ke Kapolri.
"Ini bahaya loh investor akan takut, nanti takut dibeginikan dibegitukan. Pak Kapolri saya yakin bisa dan harus komit memberantas ini," jelasnya.