Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Luhut: Pembelian Bisa Gunakan PeduliLindungi atau NIK

Luhut mengungkapkan pembelian minyak goreng curah Rp 14 ribu dapat dibeli dengan menggunakan PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Soal Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Luhut: Pembelian Bisa Gunakan PeduliLindungi atau NIK
Warta Kota/Nur Ichsan
Pedagang sembako di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Deni Setiawan sedang mengemas minyak goreng curah dalam kemasan plastik ukuran 1 kilogram, Minggu (10/4/2022). Luhut mengungkapkan pembelian minyak goreng curah Rp 14 ribu dapat dibeli dengan menggunakan PeduliLindungi atau menunjukkan NIK. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Tugas dari tim ini yaitu menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat soal pembelian minyak goreng curah.

Para pedagang antre membeli minyak goreng curah pada Operasi Pasar Minyak Goreng Curah yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) dan Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung di Pasar Ciwastra, Jalan Rancasawo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3/2022). Kegiatan operasi pasar ini menyalurkan 10 ton minyak goreng curah yang diprioritaskan untuk para pedagang yang sudah mendapat kupon dari Perumda Pasar Juara Kota Bandung Unit Pasar Ciwastra, dengan jatah per kupon 30 kilogram. Harga minyak goreng curah ini dijual Rp 14.500 per kilogram dan pedagang tidak boleh menjual ke konsumen lebih dari Rp 15.500 per kilogram. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Para pedagang antre membeli minyak goreng curah pada Operasi Pasar Minyak Goreng Curah yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) dan Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung di Pasar Ciwastra, Jalan Rancasawo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3/2022). Luhut mengungkapkan pembelian minyak goreng curah Rp 14 ribu dapat dibeli dengan menggunakan PeduliLindungi atau menunjukkan NIK. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Tidak hanya melalui akun Instagram @minyakita.id, masyarakat dapat mengakses soal penjualan dan pembelian minyak goreng curah lewat website yaitu linktr.ee/minyakita.

"Ini merupakan upaya bersama dari kementerian dan lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng."

"Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," jelas Luhut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel terkait Minyak Goreng

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas