Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Beli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi, Bisa juga Menggunakan NIK

Pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP mulai 11 Juli 2022, konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK/hari.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Beli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi, Bisa juga Menggunakan NIK
Warta Kota/Nur Ichsan
Pedagang sembako di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Deni Setiawan sedang mengemas minyak goreng curah dalam kemasan plastik ukuran 1 kilogram, Minggu (10/4/2022). Mulai 11 Juli 2022, pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP mulai 11 Juli 2022.

Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem pembelian dengan PeduliLindungi untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Baca juga: Luhut: Jual Beli Minyak Goreng Harus Pakai Aplikasi PedulilLindungi atau NIK

Sementara masyarakat yang belum mempunyai PeduliLindungi tidak perlu khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET).

"Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram." ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022), dikutip dari siaran pers di Instagram @minyakita.id.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru 25 Juni 2022 di Alfamart dan Indomaret: SunCo, Bimoli, Tropical, Sovia

Cara Beli Minyak Goreng dengan PeduliLindungi

1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

BERITA REKOMENDASI

2. Scan QR Code yang ada di pengecer.

3. Lihat hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli MGCR.

Jika berwarna merah, Anda tidak bisa membeli MGCR.

*) Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari.


Lantas, bagaimana jika tidak mempunyai Aplikasi PeduliLindungi?

Jika konsumen tidak mempunyai PeduliLindungi tidak perlu khawatir.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas