Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 dengan PeduliLindungi dan Cara Cek Toko Pengecer
Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 pakai NIK dan PeduliLindungi. MGCR dijual oleh Toko pengecer yang tersebar di beberapa pulau di Indonesia.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pembelian minyak goreng curah akan menggunakan KTP dan PeduliLindungi mulai 11 Juli 2022.
Setiap NIK hanya dapat membeli minyak goreng curah maksimal 10 kg per hari.
Harga minyak goreng curah tersebut yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Saat ini, Pemerintah akan melakukan sosialisasi selama 2 minggu tentang penggunaan PeduliLindungi untuk beli minyak goreng curah.
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan."
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022), dikutip dari siaran pers di Instagram @minyakita.id.
Baca juga: Soal Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Luhut: Pembelian Bisa Gunakan PeduliLindungi atau NIK
Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 dengan PeduliLindungi
Pemerintah berharap, pembelian minyak goreng curah ini tepat sasaran.
Berikut ini cara mudah yang bisa dilakukan:
1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR)
2. Scan QR Code yang ada di pengecer
3. Lihat hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi.
Jika hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli MGCR.
Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari