Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 dengan PeduliLindungi dan Cara Cek Toko Pengecer

Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 pakai NIK dan PeduliLindungi. MGCR dijual oleh Toko pengecer yang tersebar di beberapa pulau di Indonesia.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 dengan PeduliLindungi dan Cara Cek Toko Pengecer
Warta Kota/Nur Ichsan
Pedagang sembako di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Deni Setiawan sedang mengemas minyak goreng curah dalam kemasan plastik ukuran 1 kilogram, Minggu (10/4/2022). Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 pakai NIK dan PeduliLindungi. MGCR dijual oleh Toko pengecer di beberapa pulau di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembelian minyak goreng curah akan menggunakan KTP dan PeduliLindungi mulai 11 Juli 2022.

Setiap NIK hanya dapat membeli minyak goreng curah maksimal 10 kg per hari.

Harga minyak goreng curah tersebut yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Saat ini, Pemerintah akan melakukan sosialisasi selama 2 minggu tentang penggunaan PeduliLindungi untuk beli minyak goreng curah.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan."

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022), dikutip dari siaran pers di Instagram @minyakita.id.

Baca juga: Soal Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Luhut: Pembelian Bisa Gunakan PeduliLindungi atau NIK

Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 dengan PeduliLindungi

Berita Rekomendasi

Pemerintah berharap, pembelian minyak goreng curah ini tepat sasaran.

Berikut ini cara mudah yang bisa dilakukan:

1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR)

2. Scan QR Code yang ada di pengecer

3. Lihat hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli MGCR.

Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari

Jika berwarna merah, Anda tidak bisa membeli MGCR.

Baca juga: Kejagung Belum Berencana Kembali Periksa Eks Mendag Muhammad Lutfi Soal Kasus Minyak Goreng

Bagaimana jika Tidak Punya Aplikasi PeduliLindungi?

Jika konsumen tidak punya PeduliLindungi tidak perlu khawatir.

Konsumen tetap bisa menggunakan KTP saja.

1. Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, Anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP.

2. Tunjukkan KTP Anda kepada pengecer.

Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.

Anda bisa membeli MGCR (Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal10kg per NIK per hari)

Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari.

Baca juga: Indef: Masalah Minyak Goreng Tidak Bisa Selesai di Kemendag, Perlu Libatkan BUMN

Toko Pengecer Minyak Goreng Curah Rakyat Rp 14.000

Peta Sebaran Minyak Goreng Curah Rakyat Rp 14.000
Peta Sebaran Minyak Goreng Curah Rakyat Rp 14.000 (minyak-goreng.id)

Saat ini, ada beberapa titik penyebaran pengecer di Indonesia, yaitu:

- Pulau Sumatera ada 981 titik pengecer;
- Pulau Jawa ada 8.449 titik pengecer;
- Pulau Bali dan Nusa Tenggara ada 309 titik pengecer;
- Pulau Kalimantan ada 101 titik pengecer;
- Pulau Sulawesi ada 155 titik pengecer.

Untuk melihat alamat toko pengecer minyak goreng curah rakyat secara rinci dapat melakukan langkah berikut ini:

1. Masuk ke laman minyak-goreng.id

2. Pada kolom "Filter Pencarian", klik "Provinsi" untuk memilih Provinsi tujuan;

3. Pilih juga "Kabupaten/Kota" untuk memperkecil area pencarian;

4. Kemudian, klik "Cari Pasar";

5. Hasil pencarian akan menunjukkan Nama Toko, Alamat, dan Nama Penanggung Jawab.

6. Anda dapat mengunduh atau mencetak daftar tersebut dengan memilih format "Excel, CSV, PDF," atau "Print".

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Minta Mendag Lanjutkan Program Minyak Goreng Curah Rakyat

Tujuan Kebijakan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Sistem ini dilakukan untuk memudahkan pembelian minyak goreng curah dan memantau produsen hingga konsumen.

Kebijakan ini disampaikan melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

1. Memastikan Harga MGCR Terjangkau

Menko Luhut mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat.

Pemerintah mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Selain itu, Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespon sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.

Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah.

2. Mengawasi Pendistribusian Minyak Goreng

Menko Luhut minta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah."

"Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tegas Menko Luhut.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Menko Luhut juga telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.

Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Minyak Goreng Curah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas