Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pedagang Pasar: Persoalan Minyak Goreng Tak Kunjung Usai, Kebijakan Pemerintah Sering Berubah

Ikappi mengkritisi langkah pemerintah pemerintah terkait penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat, melalui aplikasi PeduliLindungi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Pedagang Pasar: Persoalan Minyak Goreng Tak Kunjung Usai, Kebijakan Pemerintah Sering Berubah
Warta Kota/Nur Ichsan
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengkritisi langkah pemerintah pemerintah terkait penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR), melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengkritisi langkah pemerintah pemerintah terkait penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR), melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.

"Persoalan minyak goreng ini paling berat dan paling susah selesainya, karena kebijakan dari pemerintah sering sekali berubah-ubah," kata Wasekjend Ikappi Ahmad Choirul Furqon saat dihubungi, Sabtu (25/6/2022).

Menurutnya, pembelian dan pembelian MGCR nantinya akan sulit diimplementasikan di lapangan, dan pastinya membutuhkan waktu sosialisasi kembali ke masyarakat maupun penjual.

Baca juga: Cara Beli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi, Bisa juga Menggunakan NIK

"Kita sudah berulangkali sejak Simirah, KTP, sekarang ada lagi PeduliLindungi. Menurut kami ini agak memberatkan, kami berharap pemerintah mau mendorong agar dipermudah dulu syarat-syaratnya, awasi secara bersama," paparnya.

Ia menyebut, setelah distribusi minyak goreng sudah sampai di pasar hingga pelosok daerah dan kondisi membaik, baru pemerintah melakukan perubahan aturan serta melakukan sosialisasi terkait PeduliLindungi.

"Tapi kalau sekarang terlihat masih susah mendapatkan minyak, kok sudah banyak sekali persyaratan, ini malah akan memberatkan para pedagang pasar dan akan mempersulit distribusi," sambungnya.

Baca juga: Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 dengan PeduliLindungi dan Cara Cek Toko Pengecer

Berita Rekomendasi

Choirul menyebut, Ikappi menghormati apa yang diputuskan pemerintah, namun mohon masukan pedagang sebagai pelaku usaha di lapangan jadi pertimbangan.

"Bukan kami menolak, tapi itu juga akan menjadi kendala dalam pelaksanaan di lapangan. Kami akan membantu untuk mensosialisasikan, namun masalahnya saat ini distribusi yang harus dilakukan secara cepat dan merata dulu," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Nantinya semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.

Menurut Luhut, pemerintah akan melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Jumat (24/6/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas