Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Pedagang Warteg: Rakyat Kecil Dipersulit

para pedagang Warteg merasa kebijakan beli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) menyulitkan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Pedagang Warteg: Rakyat Kecil Dipersulit
Warta Kota/Nur Ichsan
Pemerintah memberikan syarat pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram dengan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pedagang Warung Tegal (Warteg) merasa kebijakan beli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) menyulitkan.

Pemerintah memberikan syarat pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram dengan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK).

"Kami merasakan semakin ribet untuk membeli minyak goreng dengan persyaratan yang menjadi kebijakan pemerintah," ujar Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni saat dihubungi Senin (27/6/2022).

Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah dengan Harga HET Harus Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya

Mukroni menerangkan, kebijakan tersebut membuat ribet para pedagang Warteg.

Ia mempertanyakan, kenapa regulasi tersebut hanya diterapkan terhadap minyak goreng curah saja. Padahal, lanjut dia, barang lain yang disubsidi tidak harus menggunakan Peduli Lindungi.

"Apakah di negara lain juga menerapkan kebijakan seperti ini. Kenapa kebijakan ini dikenakan untuk minyak goreng aja, sementara barang lain juga ada subsidinya yaitu solar dan lainnya, apa karena yang membeli rakyat kecil sehingga dipersulit," kata Mukroni.

Baca juga: Simak Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi dan KTP, Mendag Jamin Stok Aman

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan ini akan berlaku setelah pemerintah melaksanakan sosialisasi. Sosialisasi berlangsung mulai Senin (27/6/2022).

"Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan sistem PeduliLindungi," ucap Luhut dalam keterangan resminya, Jumat (24/6/2022).

Warga yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menggunakan NIK untuk membeli minyak goreng curah. Setelah syarat baru tersebut berlaku, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi 10 kilogram per NIK per hari.

Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Lantas bagaimana cara membeli minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP? Di mana masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg?


Lokasi penjualan minyak goreng curah harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg

Masih dari sumber yang sama, NIK bisa ditunjukkan oleh masyarakat, apabila mereka belum memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas