Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Pedagang Warteg: Rakyat Kecil Dipersulit

para pedagang Warteg merasa kebijakan beli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) menyulitkan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Pedagang Warteg: Rakyat Kecil Dipersulit
Warta Kota/Nur Ichsan
Pemerintah memberikan syarat pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram dengan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK). 

Dibatasi 10 Kg Per Hari

Pemerintah mulai mensosialisasikan sistem pembelian minyak goreng curah pada hari ini, Senin (27/6/2022).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, nantinya pembelian minyak goreng curah akan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi dan NIK masyarakat.

Pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari, simak cara membelinya.

Minyak goreng curah juga bisa diperoleh penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Pemerintah mengubah kebijakan sistem pembelian minyak goreng curah, yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO), sebagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Berita Rekomendasi

Dengan diberlakukannya sistem tersebut, pemerintah juga dapat memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Dikutip dari Instagram @minyakita.id, penggunaan PeduliLindungi dan NIK berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan penjualan minyak goreng di lapangan.

Nantinya semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan bagi masyarakat yang belum punya PeduliLindungi, bisa menunjukkan NIK untuk membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET).

HET minyak goreng curah yang telah ditetapkan, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Pembatasan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari, dianggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil. (Tribunnews.com/Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas