Harga Minyak Goreng Curah Rp14.000, Simak Cara Beli MGCR Pakai KTP dan PeduliLindungi
Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 wajib pakai KTP dan PeduliLindungi mulai 11 Juli 2022. MCGR tersedia di toko pengecer di beberapa daerah.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 tanpa Aplikasi PeduliLindungi
Jika konsumen tidak punya PeduliLindungi tidak perlu khawatir.
Konsumen tetap bisa menggunakan KTP saja.
1. Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, Anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP.
2. Tunjukkan KTP Anda kepada pengecer.
Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.
Anda bisa membeli MGCR dengan hanya membawa KTP ke toko pengecer.
Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari.
Baca juga: Pasar Slipi Belum Terapkan Wajib PeduliLindungi Bagi Pembeli Minyak Goreng Curah
Cek Toko Pengecer Minyak Goreng Curah Rakyat Rp 14.000
Saat ini, ada beberapa titik penyebaran pengecer minyak goreng curah Rp 14.000 di Indonesia, yaitu:
- Pulau Sumatera ada 981 titik pengecer;
- Pulau Jawa ada 8.449 titik pengecer;
- Pulau Bali dan Nusa Tenggara ada 309 titik pengecer;
- Pulau Kalimantan ada 101 titik pengecer;
- Pulau Sulawesi ada 155 titik pengecer.
Untuk melihat alamat toko pengecer minyak goreng curah rakyat secara rinci dapat melakukan langkah berikut ini:
1. Akses laman minyak-goreng.id;
2. Pada kolom "Filter Pencarian", klik "Provinsi" untuk memilih Provinsi tujuan;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.