Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tenang, Pertamina Izinkan Setiap Pengendara Beli Pertalite Hingga Revisi Perpres 191/2014 Rampung

Pertamina mengajak masyarakat melakukan pendaftaran kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina yang dibuka pada 1 Juli 2022.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Tenang, Pertamina Izinkan Setiap Pengendara Beli Pertalite Hingga Revisi Perpres 191/2014 Rampung
Istimewa
Pertamina mengajak masyarakat melakukan pendaftaran kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina yang dibuka pada 1 Juli 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) akan melakukan pembatasan pembelian Pertalite saat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 telah selesai.

Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, saat ini kendaraan yang berhak membeli Pertalite belum ada kriterianya, namun Pertamina mengajak masyarakat melakukan pendaftaran kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina yang dibuka pada 1 Juli 2022.

"Jadi dalam dua minggu ke depan setelah 1 Juli 2022, kami fokus pada pendaftaran dulu. Setelah mendaftar nantinya akan mendapatkan QR Code, tapi dalam dua minggu ke depan proses pembelian masih seperti biasa dengan QR Code maupun tanpa QR Code," papar Irto saat dihubungi, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Beli Pertalite dan Solar Wajib Pakai MyPertamina, Begini Reaksi Wakil Ketua DPR RI

Menurutnya, siapapun boleh melakukan pendaftaran kendaraannya melalui MyPertamina dengan memasukan nomor polisi kendaraannya baik roda dua maupun roda empat, nomor STNK kendaraan, dan lainnya.

"Kami akan mencocokkan datanya, bener apa tidak nomor polisinya dengan STNK-nya dan jangan sampai salah mengisi. Kalau salah, nantinya saat pengisian pihak SPBU input nomor polisinya salah maka tidak bisa ngisi," paparnya.

Namun, Irto tidak dapat memastikan kapan implementasi pembatasan kendaraan mana saja yang dapat membeli Pertalite akan dilaksanakan, karena hal tersebut masih menunggu hasil revisi Perpres 191/2014.

BERITA REKOMENDASI

"Sekarang silahkan daftar dulu dan mereka tetap kami salurkan Pertalite. Nanti kalau revisi Perpres 191 Tahun 2014 sudah ada. Kami sesuaikan peruntukannya, Saat ini belum ada Perpresnya, masih dalam tahap finalisasi," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas