Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bersih-bersih BUMN, Pengamat: Penuntutan di Kasus Garuda Indonesia Jadi Langkah Positif

pengamat BUMN Toto Pranoto menilai penuntutan di kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia merupakan langkah positif.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Bersih-bersih BUMN, Pengamat: Penuntutan di Kasus Garuda Indonesia Jadi Langkah Positif
Tribunnews/JEPRIMA
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir dan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh saat melakukan jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat BUMN dari Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai penuntutan di kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia merupakan langkah positif.

Toto berujar, dengan penegakan hukum, penanganan kasus yang terjadi di BUMN akan lebih transparan. Termasuk aktor yang terlibat dan adanya potensi lubang di pengawasan perusahaan BUMN.

Menurut Toto, ketika melakukan investasi atau menjalankan usaha, perusahaan BUMN seharusnya melewati pengawasan yang berlapis.

"Ada pengawasan dari dewan komisaris yang dapat melihat proposal penggembangan usaha yang diajukan management feasible atau tidak," ujar Toto dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Lagi, Emirsyah Satar Diduga Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda

Hal tersebut, ucap Toto, termasuk ketika management mengajukan pengadaan barang jasa di perusahaan BUMN. Harusnya pengawasan di BUMN berjenjang dari komisaris, Kementrian BUMN dan BPK. Jika ada pengawasan berjenjang ini masih ada yang lolos, kemungkinan ada sistem pengawasan yang perlu diperbaiki.

"Sehingga adanya penuntutan di kasus korupsi Garuda ini menurut saya langkah positif untuk memastikan sistim pengawasan yang ada perlu diperbaiki atau tidak," tutur Toto.

Baca juga: Sentil Jaksa Agung, Korban Bandingkan Kerugian Indosurya Dengan Kasus Korupsi Garuda Indonesia

BERITA REKOMENDASI

Ia mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir dan Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi di perusahaan milik Negara. Menurut Toto pengawasan yang harusnya dilakukan di perusahaan BUMN sudah cukup.

"Mungkin yang saat ini dibutuhkan adalah penguatan di dewan komisaris," ujar Toto.

Sebagai akademisi yang memperhatikan kinerja BUMN, Toto menilai pengawasan dan transformasi yang terjadi di perusahaan milik Negara ini sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat.

Toto berujar, di era kepemimpinan Menteri Erick Thohir, selain ia melanjutkan program yang sudah dan memperkuat rencana besar yang telah dijalankan pendahulunya.

Menteri BUMN saat ini membuat sentuhan lain agar perusahaan milik Negara ini dapat dikelola dengan baik dan menghasilkan profit yang optimal.

Sentuhan tersebut diantaranya adalah memasukan banyak profesional muda dan ahli dibidangnya untuk menggelola perusahaan BUMN. Di era Menteri Erick Thohir, talent BUMN tak dibatasi dari organik perusahaan BUMN saja. Tetapi bisa dari luar BUMN.

Baca juga: Garuda: Selamat Tinggal ATR dan Bombardier CRJ-1000

"Muculnya kasus korupsi yang saat ini terjadi karena masa lalu. Penegakan hukum tanpa tebang pilih dan transformasi di BUMN yang dilakukan Menteri Erick. Tujuannya agar BUMN dikelola secara profesional dan akuntabel," pungkas Toto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (ES) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas