Di Konferensi Laut Sedunia, Menteri Trenggono Bicarakan Program Ekonomi Biru Solusi Ketahanan Pangan
Program tersebut di antaranya rencana penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan perluasan kawasan konservasi perairan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mewakili pemerintah Indonesia menawarkan program ekonomi biru untuk menghadirkan laut sehat guna mendorong produk perikanan sebagai solusi ketahanan pangan dunia.
Program tersebut di antaranya rencana penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan perluasan kawasan konservasi perairan.
Hal ini disampaikan Menteri Trenggono saat mengisi acara Blue Food Coalition yang menjadi rangkaian kegiatan United Nation Oceans Conference (UNOC) 2022 yang berlangsung di Lisbon, Portugal, Senin (27/6/2022) siang waktu setempat.
Baca juga: Penyaluran KUR Sektor Kelautan dan Perikanan Nyaris Tembus Rp 4 Triliun di Mei 2022
Acara Blue Food Coalition membahas tentang ketahanan pangan melalui produk akuatik.
"Dalam kesempatan ini Indonesia berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut melalui kebijakan baru kami yakni kebijakan perikanan ikan terukur berbasis kuota,” ujar Trenggono dikutip dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
“Hal tersebut untuk menanggulangi penangkapan ikan yang berlebihan dan untuk melestarikan populasi ikan," sambungnya.
Trenggono juga menjelaskan, sebagai negara maritim, perairan Indonesia adalah rumah bagi ekosistem laut dan keanekaragaman hayati laut yang paling produktif.
Indonesia juga termasuk produsen dari hasil perikanan tangkap dan budidaya terbesar di dunia.
Penerapan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota nantinya menggantikan sistem perikanan yang selama ini hanya dilakukan melalui proses administrasi perizinan.
Baca juga: Sektor Kelautan dan Perikanan Diminta Turut Jaga Kelestarian Lingkungan Hidup
Kebijakan ini sebagai solusi atas kegiatan penangkapan ikan yang tidak terkendali dan berlebihan yang berimbas pada kerusakan ekosistem dan menurunnya populasi perikanan.
Lebih dari itu, kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota juga untuk menjawab persoalan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing yang masih terjadi di wilayah perairan yuridiksi Indonesia.
Ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia melawan praktik IUU fishing sebagaimana yang disampaikan pada UNOC tahun 2017 di New York.
"Kebijakan ini akan mengatasi praktik penangkapan ikan yang berlebihan dan mengubahnya menjadi praktik penangkapan ikan yang sah secara hukum, dilaporkan dan diatur, melestarikan populasi ikan dan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ini akan berbasis satelit," terangnya.