Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, PLN Jelaskan 5 Golongan Pelanggan yang Kena Penyesuaian Tarif
Kenaikan tarif listrik akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022 untuk golongan pelanggan di atas 3.500 VA dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Sebagaimana diketahui, penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk golongan rumah tangga berdaya di atas 3.500 VA.
Pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 berdaya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.
Kemudian, pelanggan pemerintah P1 berdaya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Adapun untuk pelanggan pemerintah P2 berdaya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
Fakta-fakta Penyesuaian Tarif Listrik PLN
Berikut 5 fakta penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment), dikutip Tribunnews.com dari akun resmi Instagram PLN:
1. Tariff Adjustment sesuai amanat Undang-undang
Penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk golongan tertentu, sedangkan untuk subsidi listrik diberikan hanya kepada yang berhak.
Subsidi listrik ini diberikan kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu dan tarif tenaga listrik ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui persetujuan DPD RI.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Cipta Kerja.
2. Tariff Adjustment berlaku sejak tahun 2014
Sejak tahun 2014 pemerintah dengan persetujuan DPD RI memutuskan untuk menerapkan Tariff Adjustment secara bertahap bagi pelanggan rumah tangga besar, bisnis besar, dan industri besar.
Hal itu dilakukan dalam rangka pemberian subsidi listrik tepat sasaran, sehingga pelanggan-pelanggan yang kurang berhak tak lagi menerima subsidi.
Namun, sejak tahun 2017 sampai triwulan II Tahun 2022, pemerintah memutuskan tarifnya tidak berubah (tetap).