Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, PLN Jelaskan 5 Golongan Pelanggan yang Kena Penyesuaian Tarif

Kenaikan tarif listrik akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022 untuk golongan pelanggan di atas 3.500 VA dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, PLN Jelaskan 5 Golongan Pelanggan yang Kena Penyesuaian Tarif
Tangkap layar akun Instagram @pln_id
Penyesuaian Tarif Listrik per 1 Juli 2022. Penyesuaian tarif listrik PLN diberlakukan mulai 1 Juli 2022 untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 VA (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3). 

Sebagaimana diketahui, penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk golongan rumah tangga berdaya di atas 3.500 VA.

Pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 berdaya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

Kemudian, pelanggan pemerintah P1 berdaya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Adapun untuk pelanggan pemerintah P2 berdaya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).
Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Pemerintah akan menerapkan penyesuaian tarif listrik bagi kelompok pelanggan rumah tangga berdaya di atas 3.500 per 1 Juli 2022. (Tribunnews/JEPRIMA)

Fakta-fakta Penyesuaian Tarif Listrik PLN

Berikut 5 fakta penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment), dikutip Tribunnews.com dari akun resmi Instagram PLN:

1. Tariff Adjustment sesuai amanat Undang-undang

BERITA REKOMENDASI

Penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk golongan tertentu, sedangkan untuk subsidi listrik diberikan hanya kepada yang berhak.

Subsidi listrik ini diberikan kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu dan tarif tenaga listrik ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui persetujuan DPD RI.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Cipta Kerja.

2. Tariff Adjustment berlaku sejak tahun 2014

Sejak tahun 2014 pemerintah dengan persetujuan DPD RI memutuskan untuk menerapkan Tariff Adjustment secara bertahap bagi pelanggan rumah tangga besar, bisnis besar, dan industri besar.


Hal itu dilakukan dalam rangka pemberian subsidi listrik tepat sasaran, sehingga pelanggan-pelanggan yang kurang berhak tak lagi menerima subsidi.

Namun, sejak tahun 2017 sampai triwulan II Tahun 2022, pemerintah memutuskan tarifnya tidak berubah (tetap).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas