Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

P2P dan Pakai Fintech di Luar Negeri Jadi Modus Baru Pencucian Uang

Saat ini banyak pelaku kejahatan investasi yang melakukan pencucian uang menggunakan metode fintech to fintech di luar negeri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in P2P dan Pakai Fintech di Luar Negeri Jadi Modus Baru Pencucian Uang
Humas Unej/ surya.co.id
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan metode tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus mengalami perkembangan.

Ivan mencontohkan kasus pencucian uang yang pernah dilakukan oleh oknum PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan (GHPT).

Saat itu, Ivan mengatakan Gayus melakukan TPPU dengan metode Person To Person (P2P).

"Dia masih menerima uang secara ilegal, dicuci di rekening dia. Lalu dimasukkin ke dibelikan aset atas nama dia. Jadi masih posisi P2P. Person to person," ungkap Ivan dalam sambutannya pada acara Ikrar Cawang di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Senin (4/7/2022).

Metode selanjutnya, kata Ivan, adalah metode Person to Business (P2B). Ivan mengungkapkan metode ini digunakan oleh oknum ASN pada Ditjen Pajak Dhana Widyatmika.

Baca juga: PPATK: Banyak Pelaku Kejatahan Lakukan Pencucian Uang Manfaatkan Teknologi Digital

Ivan mengungkapkan Dhana mencoba melakukan pencucian uang hasil kejahatannya melalui beberapa bisnis.

Berita Rekomendasi

"Jadi mengkamuflase kan pendapatan korupsinya dengan mengatakan bahwa itu adalah revenue dari Alfamart dan penyewaan mobil yang dia beli," ungkap Ivan.

Kasus TPPU lainnya berkembang menjadi Business to Business (B2B). Metode ini menggunakan ekspor impor untuk mengelabui penegak hukum.

Baca juga: PPATK: Korupsi dan Narkotika Sumber Pencucian Uang Papan Atas di Indonesia

Kemudian berkembang person or business to fintech (P/B2F).

"Lalu berkembang lagi Fintech to Fintech (F2F). Pertama kita menemukan onshore to onshore. Lalu onshore to offsore, dan kini offshore to offshore," jelas Ivan.

Bahkan, Ivan mengatakan saat ini banyak pelaku kejahatan investasi yang melakukan pencucian uang menggunakan metode F2F di luar negeri.

"Kita menemukan uang itu dicuci dengan menggunakan mekanisme F2F dan di luar negeri. Makanya beberapa transaksi kita lihat dia dilakukan dengan menggunakan e-wallet, dia lakukan menggunakan Bitcoin, menggunakan blockchain. Dicucinya di luar negeri," pungkas Ivan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas