Kementerian Investasi: 1,5 Juta Pelaku Usaha Sudah Dapat Nomor Izin Berusaha
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, platform Online Single Submission (OSS)
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, platform Online Single Submission (OSS) sudah ada sejak 2018.
Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengatakan, tapi kemudian sejak 2021 sudah menggunakan OSS berbasis risiko, sebagai implementasi dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Pertama kali digunakan 4 Agustus 2021, tapi secara resmi diluncurkan Pak Presiden pada 9 Agustus, artinya sudah hampir setahun. Jadi, data kami per tanggal 2 Juli (2022) itu sudah hampir 1,5 juta NIB, dan dominasinya 98 persen adalah pelaku usaha mikro dan kecil," ujarnya di sela acara media gathering di Solo, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Mitra Strategis Bangun IKN, Diaspora Kerap Terkendala Peraturan Saat Ingin Investasi di Indonesia
Lebih lanjut, Tina menyampaikan, bahwa ternyata data Kementerian Investasi nyambung dengan data Kementerian Koperasi dan UKM.
"Data Kemenkop menyebutkan memang dominasinya adalah pelaku usaha mikro kecil bukan menengah, menengah itu porsinya paling sedikit. Jadi, yang paling banyak justry mikro," katanya.
Karena itu, pelaku usaha mikro dan kecil inilah yang Kementerian Investasi upayakan agar jumlah NIB terus bertambah.
"Data dari Kemenkop UKM ada 65 juta pelaku UMKM, dan OSS yang sebelumnya kita sudah menerbitkan sekitar 4 juta, berarti kalau ditotalkan (tambah 1,5 juta) baru 5,5 juta NIB. Kalau 98 persennya adalah pelaku usaha mikro dan kecil, berarti masih sekira 5 juta, artinya ada 60 juta lain belum punya NIB," pungkas Tina.