Upaya Kejar Aset Obligor BLBI Kerap Tak Maksimal, Pemerintah Disarankan Pilih Cara Negoisasi
Hingga Juli 2022, dana yang berhasil dihimpun Satgas BLBI baru mencapai sekitar Rp22 triliun.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) disarankan berdialog dengan para obligor guna membahas mekanisme dan jumlah utang yang harus mereka bayar kepada negara.
Saran ini disampaikan pemerhati kebijakan publik, Lutfil Hakim, karena dalam beberapa kasus kinerja Satgas BLBI dalam menagih piutang negara kepada sejumlah obligor perlu mendapat perhatian khusus.
Sementara, masa kerja Satgas BLBI yang sampai 31 Desember 2023 dinilai cukup berat untuk menuntaskan target menagih dana macet di sekitar 40 obligor sebesar lebih dari Rp110 triliun.
Hingga Juli 2022, dana yang berhasil dihimpun Satgas BLBI baru mencapai sekitar Rp22 triliun.
Angka ini dinilai masih jauh dari target nilai aset eks BLBI yang diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun berdasar data dari Lembaga Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Dia mengatakan, upaya perdata yang selama ini telah dilakukan belum bisa memaksa obligor menuntaskan kewajibannya.
Lutfil menyebut, setidaknya ada dua lembaga serupa yang sebelumnya sudah dibentuk pemerintah untuk memburu aset BLBI namun gagal.
Baca juga: Satgas BLBI Digugat Rp 216 Miliar karena Sita Aset Obligor di Kuningan Timur
“Sebelumnya pemerintah sudah membentuk BPPN (Badan Penyehatan Pebankan Nasional) dan PPA (Perusahaan Pengelolaan Aset) tapi semuanya tidak berhasil,” kata Lutfil.
Dia mencontohkan cara kerja SAtgas BLBI yang mengarah pelanggaran hukum, yakni penyitaan aset senilai Rp 2 triliun milik PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estate (BRE).
Baca juga: Setiawan dan Hendrawan Harjono Kaget Aset Lapangan Golf dan 2 Hotel di Bogor Disita Satgas BLBI
Lutfil menjelaskan, aset tersebut yang berupa lapangan golf Bogor Raya serta Hotel Novotel dan Ibis Style tidak ada sangkut pautnya dengan Bank Aspac maupun dengan Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
"Konon aset tersebut telah lama berpindah tangan menjadi milik pengusaha asal Malaysia. Ini kan lucu dan berpotensi melanggar hukum," ujar pria alumnus Universitas Jember, ini.
Lutfil berharap Satgas BLBI bisa memberikan kepastian kepada obligor terkait jumlah utang yang mereka harus bayar.
Baca juga: Setahun Beroperasi, Satgas BLBI Kumpulkan Total Aset Rp22,6 Triliun
Menurutnya, Satgas BLBI dan obligor bisa duduk satu meja melakukan negosiasi dan kesepakatan berapa yang harus dibayar oleh obligor, termasuk bagaimana mekanismenya.
"Satgas BLBI harus berdialog dengan obligor. Harus disepakati berapa yang harus dibayar termasuk mekanisme pembayarannya. Jangan asal main sita aset tapi tidak bisa segera dicairkan atau dijual karena terbentur persoalan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, pakar hukum perbankan dari Universitas Airlangga, Nurwahjuni juga wanti-wanti agar Satgas BLBI tidak gegabah dalam bertindak agar tidak digugat oleh banyak pihak.
Laporan: Ndaru Wijayanto | Sumber: Tribun Jatim