Sampoerna Dukung Tarif Cukai Baru untuk Sigaret Kelembak Kemenyan
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya, menetapkan tarif cukai rokok jenis Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM).
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Network, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu pemain besar di industri rokok kretek, PT HM Sampoerna Tbk, menyatakan mendukung penerapan aturan baru tentang cukai rokok oleh pemerintah.
Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita menyatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekonomi di tingkat nasional dan daerah melalui skema tarif cukai rokok yang baru.
"PT HM Sampoerna Tbk berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekonomi di tingkat nasional dan daerah. Kami bekerja sama dengan masyarakat setempat dan para pemangku kepentingan dalam rangka memastikan keberlangsungan usaha kami agar dapat senantiasa memberikan dampak positif bagi penyerapan tenaga kerja Indonesia, kontribusi terhadap penerimaan negara dari pajak, serta turut menggerakkan ekonomi di tempat kami beroperasi," kata Elvira dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (7/7/2022) malam.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya, menetapkan tarif cukai rokok jenis Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM).
KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan kemenyan asli atau tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
Baca juga: Faisal Basri: Sistem Tak Efektif, Perusahaan Bisa Siasati Kenaikan Cukai Rokok
Elvira mengatakan, perusahaannya berusaha menjaga dampak positif dari usaha yang dijalankan saat ini secara nasional melalui kemampuan untuk beradaptasi dan mengedepankan inovasi di semua segmen produk tembakau yang diproduksi dengan tangan maupun mesin dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, termasuk yang terkait dengan keuangan dan cukai.
Baca juga: YKI Dukung Kenaikan Cukai Rokok: Turunkan Risiko Rakyat Terkena Kanker
Inovasi terbarunya adalah produk Marlboro Crafted Authentic yang diluncurkan awal Maret 2022 di kategori Kelembak Kemenyan (KLM).
Aturan tarif cukai rokok baru tertuang dalam PMK Nomor nomor 109 tahun 2022 tentang perubahan atas PMK nomor 192 tahun 2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris.
Aturan ini berlaku sejak 4 Juli 2022.