Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Industri Vape Minta Dukungan Pemerintah Agar Ekosistem Usahanya Berkembang

Sejak ditetapkannya kebijakan cukai likuid pada 2018, semua produsen wajib menempelkan pita cukai pada kemasan likuid 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Industri Vape Minta Dukungan Pemerintah Agar Ekosistem Usahanya Berkembang
pixabay/Dovpo
Industri vape meminta dukungan pemerintah untuk membangun industrinya di Indonesia karena Indonesia dinilai memiliki pasar rokok elektrik yang sangat bagus dan sudah diakui dunia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia sudah mengakui vape melalui pengenaan cukai sejak 2018 dan di 2022, kategorisasi produk rokok elektrik semakin jadi perhatian pemerintah. 

Di Indonesia, sejak ditetapkannya kebijakan cukai likuid pada 2018, semua produsen wajib menempelkan pita cukai pada kemasan likuid untuk mencegah beredarnya produk ilegal. 

Likuid dan device ilegal berpotensi disalahgunakan serta mengandung kandungan zat-zat berbahaya yang tidak standar, misalnya zat psikotropika dan narkotika. 

Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan mengingatkan pentingnya SNI terhadap keamanan produk HPTL. “SNI diperlukan agar konsumen dapat menikmati barang yang sesuai antara harga dan kualitasnya,” kata Paido dalam siaran pers, Senin (11/7/2022).

Popularitas vape semakin meningkat di kalangan yang ingin beralih untuk beralih ke produk alternatif. 

Studi oleh University of Queensland, Australia menyatakan, vape 50 persen lebih efektif membantu perokok lepas dari kecanduan merokok daripada terapi pengganti nikotin. 

Berita Rekomendasi

Berkembangnya Inovasi

Seiring dengan berkembangnya inovasi dalam industri vape kini muncul vape sistem tertutup (closed system) yang menyatukan likuid, cangkang (cartridge), dan coil menjadi satu kesatuan yang tidak dapat diutak-atik oleh pengguna.

Baca juga: Turun ke Jalan, Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar Rokok Elektrik dan Vape

Selain itu, produk tersebut lebih sederhana untuk pengguna.

Pada vape sistem tertutup, produk tersebut lebih sederhana karena hanya terdiri dari cartridge sekali pakai dan baterainya. Ini berbeda dengan vape sistem terbuka yang membutuhkan likuid yang terpisah dari cartridge dan lain-lain.

"Produk vape sistem tertutup lebih terjangkau bagi pasar juga karena berpotensi memiliki titik distribusi yang lebih banyak dibandingkan vape sistem terbuka,” kata Ketua Indonesia Vapor Group, perusahaan yang menaungi beberapa produsen likuid, Aryo Andrianto. 

Baca juga: Foom Lab Global Kenalkan Device Baru di Jakarta International Vape Expo 2022

Aryo menambahkan, tren dan inovasi vape yang terus meningkat perlu dukungan pemerintah untuk mendorong industri agar semakin berkembang dan berinovasi menghasilkan produk-produk lebih rendah risiko dan aman bagi konsumen. 

“Concern utama kita regulasi. Industri vape masih baru, cukai baru ada 3 tahun yang lalu. Saat ini, fokus kita masih membenahi regulasi yang ada. Kami butuh dukungan pemerintah untuk membangun industrinya di Indonesia, karena Indonesia memiliki pasar rokok elektrik yang sangat bagus dan sudah diakui dunia,” kata Aryo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas