Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Kelapa Sawit Minta Kebijakan DMO dan DPO Dievaluasi, Ini Alasannya

Meskipun produsen CPO sudah mengantongi dokumen persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengusaha Kelapa Sawit Minta Kebijakan DMO dan DPO Dievaluasi, Ini Alasannya
Utusan Digital
Ilustrasi kelapa sawit. Pengusaha kelapa sawit Indonesia meminta agar pemerintah mengevaluasi kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) pada produksi minyak goreng curah. 

Namun, Eddy menilai kehadiran minyak goreng curah kemasan sederhana dengan merek Minyak Kita tidak akan signifikan menyerap stok CPO di tangki yang kini sudah mencapai sekitar 6,2 juta ton.

"Kalau curah menjadi kemasan sederhana Minyak Kita, ini lebih bagus untuk kemudahan distribusi. Tetapi untuk pengosongan tanki-tanki, sepertinya tidak terlalu berpengaruh," kata Eddy.

Baca juga: Apkasindo: Anjloknya Harga Tandan Buah Segar Sawit Disebabkan Besaran Pajak-pajak Ekspor

Cari Untung di Dalam Negeri

Harga minyak goreng kemasan hingga saat ini masih mahal berkisar di level Rp 23 ribu hingga Rp 25 ribu per liter, meski minyak kelapa sawit (CPO) melimpah dan harga internasional pun sedang anjlok.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, saat harga bahan baku atau CPO turun justru pengusaha minyak goreng mencoba pertahankan marjin keuntungan di dalam negeri.

"Sehingga tidak ada korelasi antara penurunan harga CPO dipasar internasional dengan harga minyak goreng kemasan," kata Bhima saat dihubungi, Kamis (30/6/2022).

Menurutnya, saat ini yang dilakukan perusahaan sawit yaitu menekan harga di level petani, khususnya petani yang tidak bermitra dengan perusahaan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata Bhima, masih mahalnya harga minyak goreng kemasan karena distribusinya tidak diselesaikan oleh pemerintah.

"Pemerintah sudah final mengatakan minyak goreng kemasan dilepas ke mekanisme pasar, di mana mekanisme pasar yang terjadi semu karena pemain besar kuasai pasar," ujarnya.

Baca juga: Kemendag Pastikan Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Merata di Seluruh Daerah

Ia menyebut, selama tidak ada pengawasan distribusi yang efektif dari pemerintah, maka marjin untung minyak goreng kemasan tetap akan tinggi.

"Apa bisa turun ke Rp 15 ribu per liter? Sepertinya sangat sulit kalau model kebijakannya tidak berubah," ucap Bhima.

Beli Minyak Goreng Lewat Aplikasi PeduliLindungi Maksimal 10 Kg Per Hari

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah adalah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Pembeliannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas