Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Kelapa Sawit Minta Kebijakan DMO dan DPO Dievaluasi, Ini Alasannya

Meskipun produsen CPO sudah mengantongi dokumen persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengusaha Kelapa Sawit Minta Kebijakan DMO dan DPO Dievaluasi, Ini Alasannya
Utusan Digital
Ilustrasi kelapa sawit. Pengusaha kelapa sawit Indonesia meminta agar pemerintah mengevaluasi kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) pada produksi minyak goreng curah. 

Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan, selain itu, ditetapkan juga batas pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) adalah sebanyak 10 kg per hari per orang.

"Perhitungan pembatasan 10 kg per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekira 1 liter per harinya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (29/6/2022).

Kemudian, selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen, pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR, melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).

"Pemerintah juga memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual MGCR," kata Rachmat.

Diharapkan dengan adanya pengecer resmi yang terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE, bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

"Kita ajak pengecer untuk mendaftar di program ini, supaya bisa dapat barang (MGCR) yang baik, dan bisa jual Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. Istilahnya, kita bikin SPBU minyak goreng supaya harganya benar, dan seluruhnya diatur baik dari hulu hingga hilir," pungkasnya.

Baca juga: Besok Minyak Goreng Rakyat Kemasan Diluncurkan, Zulkifli Hasan Klaim Sebagai Terobosan

Mendag Pastikan Minyak Goreng Curah Harga Rp 14 Ribu

Berita Rekomendasi

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan upaya menurunkan harga minyak goreng curah dan stabilitas harga pangan, tidak hanya dilakukan di Pulau Jawa saja tetapi untuk seluruh wilayah Indonesia.

Untuk itu, Zulkifli pun turut melakukan peninjauan ke Pasar Toaya, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah untuk memastikan harga minyak goreng curah sudah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.

"Saya berangkat dari Jakarta pukul 02.00 dini hari. Sampai Donggala pagi-pagi sekali untuk memastikan apakah harga minyak goreng curah di Donggala sudah sesuai HET pemerintah atau masih tinggi," kata Zulkifli dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Dalam peninjauan di pasar tersebut, Zulkifli mendapati harga minyak goreng curah stabil di harga Rp 14 ribu per iter.

"Hanya saja kalau minyak goreng kemasan bermerek itu tentu mengikuti nilai keekonomian. Hal yang pasti, pemerintah memastikan minyak goreng murah untuk rakyat terus terjaga ketersediaannya,” katanya.

Di Pasar Toaya, Zulkifli menemukan kreativitas pedagang yang mengemas minyak goreng curah dalam botol-botol plastik, di mana minyak goreng curah dijual bersama botol plastik tersebut dengan harga Rp14.500 per liter.

"Agar nanti tidak ada lagi beban pedagang harus menyiapkan kemasan sendiri, pemerintah akan menyiapkan minyak goreng kemasan sederhana yang dikemas dengan baik dan terstandar. Harga jualnya akan tetap Rp14 ribu liter, mereknya Minyakita,” paparnya. (Kontan/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas