Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Kelapa Sawit Minta Kebijakan DMO dan DPO Dievaluasi, Ini Alasannya

Meskipun produsen CPO sudah mengantongi dokumen persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengusaha Kelapa Sawit Minta Kebijakan DMO dan DPO Dievaluasi, Ini Alasannya
Utusan Digital
Ilustrasi kelapa sawit. Pengusaha kelapa sawit Indonesia meminta agar pemerintah mengevaluasi kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) pada produksi minyak goreng curah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengusaha kelapa sawit Indonesia meminta agar pemerintah mengevaluasi kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) pada produksi minyak goreng curah.

Pasalnya, selain telah lebih dari sebulan diterapkan, harga minyak goreng curahnya sudah lebih mahaldari harga crude palm oil (CPO).

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono mengatakan penetapan harga DPO seharusnya lebih rendah dari pada harga riil.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru Senin, 11 Juli 2022 di Alfamart dan Indomaret: Sania hingga Fortune

DPO untuk minyak goreng curah saat ini Rp 10.600 per kg, sedangkan harga CPOnya lebih rendah yaitu 7.000 per kg.

“Artinya ini sudah tidak sesuai, maka dari itu perlu ada evaluasi,” tutur Eddy dikutip dari Kontan.co.id, Senin (11/7/2022).

Eddy menambahkan, kebijakan ini telah berlaku sejak 31 Mei 2022 lalu, yang artinya kebijakan DMO dan DPO telah diimplementasikan lebih dari satu bulan.

“Untuk kebijakan DMO dan DPO perlu dievaluasi kembali, kebijakan DMO memang sudah diperbesar menjadi 1:7 namun ternyata masalah utamanya yaitu eksportir kesulitan mendapatkan kapal untuk kebutuhan ekspor CPO,” kata Eddy.

Berita Rekomendasi

Eddy juga menjelaskan, kesulitan eksportir dalam memperoleh kapal ekspor juga berimbas kepada penurunan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit milik petani.

Meskipun produsen CPO sudah mengantongi dokumen persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.

Karena stok melimpah yang diakibatkan kesulitan ekspor akibat tidak dapat kapal, produsen pun tidak bisa menyerap TBS dari petani, sehingga harga TBS menjadi turun.

“Saat pelarangan ekspor para pemilik kapal mengalihkan kapalnya untuk angkut crude oil dari Russia.

Hal seperti ini bukan rutin terjadi karena kapal itu biasanya kontrak jangka panjang bukan model on the spot, ini karena mereka tidak mungkin membiarkan kapal mereka tidak beroperasi sedangkan waktu itu jangka waktu pelarangan ekspor tidak ada,” jelas Eddy.

Baca juga: BUMN Diminta Bangun Pabrik Pengolahan Sawit untuk Jaga Stabilitas Harga TBS Petani

Lebih lanjut, saat dimintai tanggapan terkait minyak goreng curah kemasan atau Minyak Kita, Eddy mendukung kebijakan ini.

Sebab kata dia, pengemasan kembali minyak goreng curah kemasan dapat mempermudah proses distribusi dan mengurangi resiko kehilangan produksi dan memudahkan proses pengawasannya.

Namun, Eddy menilai kehadiran minyak goreng curah kemasan sederhana dengan merek Minyak Kita tidak akan signifikan menyerap stok CPO di tangki yang kini sudah mencapai sekitar 6,2 juta ton.

"Kalau curah menjadi kemasan sederhana Minyak Kita, ini lebih bagus untuk kemudahan distribusi. Tetapi untuk pengosongan tanki-tanki, sepertinya tidak terlalu berpengaruh," kata Eddy.

Baca juga: Apkasindo: Anjloknya Harga Tandan Buah Segar Sawit Disebabkan Besaran Pajak-pajak Ekspor

Cari Untung di Dalam Negeri

Harga minyak goreng kemasan hingga saat ini masih mahal berkisar di level Rp 23 ribu hingga Rp 25 ribu per liter, meski minyak kelapa sawit (CPO) melimpah dan harga internasional pun sedang anjlok.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, saat harga bahan baku atau CPO turun justru pengusaha minyak goreng mencoba pertahankan marjin keuntungan di dalam negeri.

"Sehingga tidak ada korelasi antara penurunan harga CPO dipasar internasional dengan harga minyak goreng kemasan," kata Bhima saat dihubungi, Kamis (30/6/2022).

Menurutnya, saat ini yang dilakukan perusahaan sawit yaitu menekan harga di level petani, khususnya petani yang tidak bermitra dengan perusahaan.

Selain itu, kata Bhima, masih mahalnya harga minyak goreng kemasan karena distribusinya tidak diselesaikan oleh pemerintah.

"Pemerintah sudah final mengatakan minyak goreng kemasan dilepas ke mekanisme pasar, di mana mekanisme pasar yang terjadi semu karena pemain besar kuasai pasar," ujarnya.

Baca juga: Kemendag Pastikan Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Merata di Seluruh Daerah

Ia menyebut, selama tidak ada pengawasan distribusi yang efektif dari pemerintah, maka marjin untung minyak goreng kemasan tetap akan tinggi.

"Apa bisa turun ke Rp 15 ribu per liter? Sepertinya sangat sulit kalau model kebijakannya tidak berubah," ucap Bhima.

Beli Minyak Goreng Lewat Aplikasi PeduliLindungi Maksimal 10 Kg Per Hari

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah adalah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Pembeliannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan, selain itu, ditetapkan juga batas pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) adalah sebanyak 10 kg per hari per orang.

"Perhitungan pembatasan 10 kg per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekira 1 liter per harinya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (29/6/2022).

Kemudian, selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen, pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR, melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).

"Pemerintah juga memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual MGCR," kata Rachmat.

Diharapkan dengan adanya pengecer resmi yang terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE, bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

"Kita ajak pengecer untuk mendaftar di program ini, supaya bisa dapat barang (MGCR) yang baik, dan bisa jual Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. Istilahnya, kita bikin SPBU minyak goreng supaya harganya benar, dan seluruhnya diatur baik dari hulu hingga hilir," pungkasnya.

Baca juga: Besok Minyak Goreng Rakyat Kemasan Diluncurkan, Zulkifli Hasan Klaim Sebagai Terobosan

Mendag Pastikan Minyak Goreng Curah Harga Rp 14 Ribu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan upaya menurunkan harga minyak goreng curah dan stabilitas harga pangan, tidak hanya dilakukan di Pulau Jawa saja tetapi untuk seluruh wilayah Indonesia.

Untuk itu, Zulkifli pun turut melakukan peninjauan ke Pasar Toaya, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah untuk memastikan harga minyak goreng curah sudah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.

"Saya berangkat dari Jakarta pukul 02.00 dini hari. Sampai Donggala pagi-pagi sekali untuk memastikan apakah harga minyak goreng curah di Donggala sudah sesuai HET pemerintah atau masih tinggi," kata Zulkifli dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Dalam peninjauan di pasar tersebut, Zulkifli mendapati harga minyak goreng curah stabil di harga Rp 14 ribu per iter.

"Hanya saja kalau minyak goreng kemasan bermerek itu tentu mengikuti nilai keekonomian. Hal yang pasti, pemerintah memastikan minyak goreng murah untuk rakyat terus terjaga ketersediaannya,” katanya.

Di Pasar Toaya, Zulkifli menemukan kreativitas pedagang yang mengemas minyak goreng curah dalam botol-botol plastik, di mana minyak goreng curah dijual bersama botol plastik tersebut dengan harga Rp14.500 per liter.

"Agar nanti tidak ada lagi beban pedagang harus menyiapkan kemasan sendiri, pemerintah akan menyiapkan minyak goreng kemasan sederhana yang dikemas dengan baik dan terstandar. Harga jualnya akan tetap Rp14 ribu liter, mereknya Minyakita,” paparnya. (Kontan/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas