Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BI Tak Main-main Bagi Penyebar Hoaks Uang Bergambar Jokowi, Ini yang Akan Dilakukan

Sebagai contohnya, dalam beberapa hari belakangan ini beredar uang redenominasi pecahan Rp 100 yang bergambar Presiden Joko Widodo.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BI Tak Main-main Bagi Penyebar Hoaks Uang Bergambar Jokowi, Ini yang Akan Dilakukan
Tiktok/Kompas.com
Uang kertas pecahan Rp 100 bergambar Presiden joko Widodo dipastikan hoaks 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peringatan bagi masyarakat yang suka membagi-bagi berita bohong mengenai uang di media sosial.

Meskipun aksi mereka mungkin hanya iseng-iseng saja, namun tidak dianggap guyon oleh otoritas moneter yang berwenang mengatur dan mengeluarkan dan mengedarkan uang yaitu Bank Indonesia (BI).

Sebagai contohnya, dalam beberapa hari belakangan ini beredar uang redenominasi pecahan Rp 100 yang bergambar Presiden Joko Widodo.

Baca juga: BI Bantah Edarkan Uang Kertas Rp 100 Bergambar Presiden Jokowi

Bahkan hoaks yang ini telah terjadi berulang-ulang dan pernah terjadi pada awal 2021 lalu.

BI kini siap-siap memberikan sanksi bagi masyarakat yang membagikan kabar bohong seputar uang di medsos.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pihaknya mengecam oknum yang menyebarkan informasi palsu terkait uang rupiah.

BI tidak ingin memberikan ruang ketenaran bagi oknum.

BERITA TERKAIT

"Nanti kita akan bikin (aturan sanksi) tapi kita lagi timbang-timbang manfaat sama mudhorotnya. Karena kadang-kadang yang kaya gitu apalagi Tiktok, kalau kita respons mereka malah senang terus ratingnya jadi naik, orang malah jadi lihat," ujarnya kepada wartawan di Hotel Mulia Nusa Dua, Bali pada Selasa (12/7/2022).

Dia mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi palsu terkait uang rupiah, terutama jika uang rupiah disisipkan gambar tokoh, karena uang rupiah menggambarkan kedaulatan negara Indonesia.

"Enggak boleh main-main kaya gitu. Itu ada undang-undangnya, bahkan ada sanksi pidananya. Ya itu hoaks lah, itu penipuan," tukasnya.

Baca juga: Bank Indonesia Pastikan Uang Kertas Rp 100 Bergambar Jokowi adalah Hoaks

Dikutip dari berita sebelumnya, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan, untuk saat ini sanksi untuk penyebar hoaks mengacu ke UU ITE.

Sebab, UU Mata Uang mengatur sanksi bila seseorang merusak uang.

"Tetapi, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi terkait uang tanpa melakukan klarifikasi ke otoritas,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Junanto meminta agar masyarakat melakukan pengecekan di media sosial atau situs web BI untuk klarifikasi, bukan di medsos atau informasi yang tidak berdasar ketika mendapat informasi terkait uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas