Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BI Tak Main-main Bagi Penyebar Hoaks Uang Bergambar Jokowi, Ini yang Akan Dilakukan

Sebagai contohnya, dalam beberapa hari belakangan ini beredar uang redenominasi pecahan Rp 100 yang bergambar Presiden Joko Widodo.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BI Tak Main-main Bagi Penyebar Hoaks Uang Bergambar Jokowi, Ini yang Akan Dilakukan
Tiktok/Kompas.com
Uang kertas pecahan Rp 100 bergambar Presiden joko Widodo dipastikan hoaks 

Diberitakan sebelumnya, sebuah unggahan yang menyebutkan adanya uang kertas baru bergambar Presiden Jokowi dengan nilai Rp 100 bertuliskan "Bank Indonesia" viral di media sosial TikTok.

Dalam video yang diunggah pada akhir Juni 2022 oleh akun TikTok @ins4nt4k_puny4 disebutkan bahwa uang kertas Rp 100 itu dikeluarkan oleh BNI.

Baca juga: Diperiksa 13 Jam, Eks Presiden ACT Ahyudin: Santunan Boeing untuk Korban JT-610 Bukan Bentuk Uang

Pengunggah menyebutkan, uang Rp 100 akan menggantikan uang kertas pecahan Rp 100.000 yang saat ini beredar.

“Mata uang Terbaru Bergambar Presiden Jokowi Rencana akan dikeluarkan BNI Baru-Baru ini Pengganti uang pecahan Uang Seratus ribu rupiah,” tulisnya.

Reaksi BNI

Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Mucharom menanggapi beredarnya unggahan tersebut, yang juga menuliskan uang Rp 100 tersebut dikeluarkan Bank Negara Indonesia.

"Dapat kami sampaikan, bahwa berita tersebut adalah hoax atau berita yang tidak relevan dengan fungsi dan kewajiban BNI," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Senin (11/7/2022).

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, sejarahnya pada tahun 1968 berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi "Bank Negara Indonesia 1946" dengan status sebagai bank umum milik negara.

"BNI bukanlah bank sentral yang memiliki tugas dan kewajiban seperti yang dipegang Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral," kata Mucharom.

Sementara itu, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas