Mulai 17 Juli 2022 Kapasitas Angkut KRL Menjadi 80 Persen, Tempat Duduk Dapat Diisi Full
Mulai 17 Juli 2022, KAI Commuter akan menerapkan aturan baru syarat perjalanan menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 17 Juli 2022, KAI Commuter akan menerapkan aturan baru syarat perjalanan menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo.
VP Corporate Secretary Anne Purba mengatakan, aturan terbaru ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 72 Tahun 2022 dan efektif berlaku 17 Juli 2022.
“Dalam aturan ini penumpang KRL Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo yang ingin melakukan perjalanan wajib sudah divaksin Covid-19,” ucap Anne, Selasa (12/7/2022).
Selain itu Anne juga mengungkapkan, dalam aturan terbaru kapasitas angkut penumpang hingga 80 persen dari total kapasitas yang tersedia.
“Kemudian dengan berlakunya aturan baru ini, kursi di dalam KRL pun sudah dapat digunakan full oleh penumpang,” ucap Anne.
Berikut syarat perjalanan menggunakan KRL mulai 17 Juli 2022:
a. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.
b. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
c. Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.