Booster Jadi Syarat Perjalanan Penumpang Pesawat, AP I Siapkan Fasilitas Vaksinasi di 15 Bandara
AP I menggandeng Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk menyediakan fasilitas vaksinasi Covid-19 di 15 bandara yang dikelola.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) menggandeng Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk menyediakan fasilitas vaksinasi Covid-19 di 15 bandara yang dikelola.
VP Corporate Secretary Angkasa Pura I Rahadian D. Yogisworo mengatakan, dalam mendukung aturan baru syarat perjalanan untuk penumpang pesawat Angkasa Pura I akan menyiapkan fasilitas vaksinasi Covid-19.
“Kami akan bekerja sama dengan KKP, dinas kesehatan daerah, satgas penanganan Covid-19 dan instansi terkait untuk menyiapkan fasilitas vaksinasi,” ucap Rahadian saat dihubungi Tribunnews, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Perhatian, Masuk Mal dan Fasilitas Umum Lainnya Kini Wajib Booster
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru syarat perjalanan untuk penumpang pesawat melalui Surat Edaran No 70 Tahun 2022.
Berikut syarat perjalanan terbaru menggunakan pesawat mulai 17 Juli 2022:
- Penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil tes negatif PCR atau antigen.
- Penumpang pesawat yang baru mendapatkan dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum melakukan perjalanan atau hasil PCR test yang sampelnya diambil 2x24 jam.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Berbagai Aktivitas, Kemenkes: Stok Mencukupi
- Penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19.
- Penumpang pesawat dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Penumpang pesawat dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.