Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rincian Harga Emas Antam Kamis 14 Juli 2022: Naik Rp 3.000, per Gram Jadi Rp 967.000

Harga logam mulia atau emas antam hari ini, Kamis (14/7/2022) naik Rp3.000, per gram dibanderol Rp967.000.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Rincian Harga Emas Antam Kamis 14 Juli 2022: Naik Rp 3.000, per Gram Jadi Rp 967.000
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang konsumen memperlihatkan emas batangan atau logam mulia yang baru dibelinya di Butik Emas, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Rabu (8/1/2020). Harga logam mulia atau emas antam hari ini, Kamis (14/7/2022) naik Rp 3.000, per gram dibanderol Rp 967.000. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian harga logam mulia atau emas antam hari ini, Kamis (14/7/2022).

Harga logam mulia atau emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp 3.000, per gram dibanderol Rp 967.000.

Kemudian harga emas dengan ukuran terkecil 0,5 gram untuk hari ini seharga Rp 533.500.

Sementara itu, harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan Rp 1.000, per gramnya jadi Rp 834.000.

Baca juga: Harga Emas Antam Rabu 13 Juli 2022: Turun Lagi Rp2.000 Jadi Rp964.000 per Gram, Ini Rinciannya

Melansir laman logammulia.com, simak inilah update rincian harga emas Antam Kamis (14/7/2022):

Harga emas batangan 0,5 gram: Rp 533.500

Harga emas batangan 1 gram: Rp 967.000

Berita Rekomendasi

Harga emas batangan 2 gram: Rp 1.874.000

Harga emas batangan 3 gram: Rp 2.786.000

Harga emas batangan 5 gram: Rp 4.610.000

Harga emas batangan 10 gram: Rp 9.165.000

Harga emas batangan 25 gram: Rp 22.787.000

Harga emas batangan 50 gram: Rp 45.495.000

Harga emas batangan 100 gram: Rp 90.912.000

Harga emas batangan 250 gram: Rp 227.015.000

Harga emas batangan 500 gram: Rp 453.820.000

Harga emas batangan 1.000 gram: Rp 907.600.000

*) Disclaimer: Harga emas dilansir logammulia.com, dapat berubah sewaktu-waktu.

Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Harga Emas

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas