Lima Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Krakatau Steel, Tiga Diantaranya Mantan Direktur
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 akhirnya menyeret lima orang jadi tersangka.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 akhirnya menyeret lima orang jadi tersangka.
Tiga diantaranya adalah mantan direktur utama Krakatau Steel dan anak perusahaan dalam kasus dugaan korupsi di Krakatau Steel.
Baca juga: Anak Usaha Krakatau Steel Mau Ekspansi Pasok Air Baku ke Seluruh Negeri
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang jadi tersangka korupsi.
Kelimanya adalah FB direktur utama Krakatau Steel pada 2007-2012, ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 s.d 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 s.d 2015, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 s.d 2015, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013 s/d Agustus 2019 dan MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 s.d 2016.
Kelimanya terlibat dalam proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp. 4,7 Triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 Triliun, namun proyek tersebut mangkrak sehingga kerugian negara diperkirakan mengalami kerugia Rp 6,9 triliun.