Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Baru 19 Juta Wajib Pajak Bisa Lakukan Transaksi Pakai KTP, Sisanya Bagaimana?

Direktorat Jenderal Pajak masih memberikan kesempatan untuk menggunakan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi

Editor: Sanusi
zoom-in Baru 19 Juta Wajib Pajak Bisa Lakukan Transaksi Pakai KTP, Sisanya Bagaimana?
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang meluncur hari ini, sudah bisa digunakan oleh beberapa wajib pajak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang meluncur hari ini, sudah bisa digunakan oleh beberapa wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, paling tidak hingga saat ini sebanyak 19 juta wajib pajak sudah dapat bertransaksi memakai KTP.

"Jadi, paling tidak nanti minimal untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya. Ke depan, akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap," ujarnya dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Hari Ini Nomor KTP Resmi Diluncurkan Sebagai NPWP

Di samping itu, DJP masih memberikan kesempatan untuk menggunakan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi tersebut.

Sebab, pihak DJP masih terus melakukan pengkinian data, sehingga belum keseluruhan wajib pajak dapat bertransaksi menggunakan NIK.

Lebih lanjut, Suryo mengungkapkan, bahwa proses transformasi sistem informasi data ke dalam sistem cortex juga terus berlangsung.

Berita Rekomendasi

"Kami laporkan, pembangunan cortex sedang dalam perjalanan dan mudah-mudahan dapat terselesaikan di tahun 2023," katanya.

Baca juga: Mulai Hari Ini 19 Juta Wajib Pajak Bisa Gunakan KTP Sebagai NPWP untuk Bertransaksi

Dia menambahkan, instalasi nasional akan segera DJP lakukan di Oktober 2022, sehingga ada kepastian mengenai interoperabilitas antar sistem.

"Ini menjadi salah satu yang merupakan prasyarat untuk dapat berjalannya sistem administrasi dengan baik. Interoperabilitas atau keterhubungan antar sistem ini menjadi salah satu titik kunci pada waktu semua sistem bisa berkomunikasi satu dengan yang lain," tutur Suryo.

Lebih rinci, parameter yang sudah digunakan yaitu NIK sebagai basis dari sistem itu sendiri yang sama halnya di kementerian dan lembaga lain.

Baca juga: CARA Menonaktifkan NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan

"Saya yakin di kementerian dan lembaga lain di sekeliling kami juga menggunakan parameter yang sama. Karena itu pada kesempatan hari ini, kami juga mohon kesediaan dan komitmen Bapak dan Ibu sekalian yang memang memiliki kewajiban untuk terhubung dengan sistem administrasi perpajakan, bersama-sama kita jalankan, interoperability kan," pungkasnya.

Implementasi KTP Sebagai NPWP Meluncur Hari Ini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meluncur hari ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas