Gaji Karyawan dan Pesangon Mantan Karyawan Istaka Karya Dibayar Usai Aset Perusahaan Terjual
Istaka Karya diputuskan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pembayaran hak karyawan diselesaikan usai aset perusahaan terjual
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembayaran hak karyawan PT Istaka Karya (Persero) akan diselesaikan setelah aset perusahaan terjual.
Sebagai informasi, Istaka Karya telah diputuskan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, PPA menghormati putusan pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Baca juga: Istaka Karya Pailit, Staf Khusus Menteri BUMN Angkat Suara Soal Nasib Karyawan
"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan pengadilan," ucap Yadi dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
Menurutnya, pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan.
Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.
"Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” tutur Yadi.
Sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja.
Baca juga: Restrukturisasi, Karyawan Istaka Karya Dipindahkan ke Nindya Karya
Per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.
Baca juga: Istaka Karya Pailit, Staf Khusus Menteri BUMN Angkat Suara Soal Nasib Karyawan
Istaka Karya Pailit
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutuskan, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Istaka Karya dinyatakan pailit. Putusan ini tertuang dengan nomor putusan 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo.
“Ya betul, PT Istaka Karya (Persero) dalam kondisi pailit,” kata Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto seperti dikutip dari Kompas.com.
Setelah Istaka Karya dinyatakan pailit, selanjutnya pada 25 Juli 2022 akan dilakukan rapat kreditor pertama. Dilanjutkan oleh agenda batas akhir pengajuan tagihan pada 9 Agustus 2022, dan rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak pada 23 Agustus 2022.
Sebagai informasi, Istaka Karya adalah perusahaan konstruksi plat merah yang masuk dalam daftar perusahaan BUMN yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Perusahaan tersebut akan dibubarkan lantaran kondisi keuangan yang tidak sehat, dan utang yang cukup besar.