Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Gaji Karyawan dan Pesangon Mantan Karyawan Istaka Karya Dibayar Usai Aset Perusahaan Terjual

Istaka Karya diputuskan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pembayaran hak karyawan diselesaikan usai aset perusahaan terjual

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Gaji Karyawan dan Pesangon Mantan Karyawan Istaka Karya Dibayar Usai Aset Perusahaan Terjual
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi gaji. Istaka Karya diputuskan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pembayaran hak karyawan diselesaikan setelah aset perusahaan terjual 

Setelah Istaka Karya dinyatakan pailit, selanjutnya pada 25 Juli 2022 akan dilakukan rapat kreditor pertama. Dilanjutkan oleh agenda batas akhir pengajuan tagihan pada 9 Agustus 2022, dan rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak pada 23 Agustus 2022.

Sebagai informasi, Istaka Karya adalah perusahaan konstruksi plat merah yang masuk dalam daftar perusahaan BUMN yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Perusahaan tersebut akan dibubarkan lantaran kondisi keuangan yang tidak sehat, dan utang yang cukup besar.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas