Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Airport Tax Naik di 18 Bandara, Berikut Daftarnya

PT Angkasa Pura (AP) II Persero mulai mensosialisasikan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U)

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Airport Tax Naik di 18 Bandara, Berikut Daftarnya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Suasana lalu lalang penumpang domestik di Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang. PT Angkasa Pura (AP) II Persero mulai mensosialisasikan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara udara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II Persero mulai mensosialisasikan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara udara.

Vice President of Corporate Communications, Angkasa Pura II Akbar Putra Mardhika menyampaikan, pihaknya akan melakukan penyesuaian passenger service charge (PSC) mulai 1 Agustus 2022.

"AP II akan melakukan penyesuaian PSC mulai 1 Agustus 2022 di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II dan Bandara HAS Hanandjoeddin," ujar Akbar dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: INACA: Kenaikan Airport Tax akan Kurangi Minat Masyarakat Bepergian

Saat ini, lanjut dia, AP II bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan sosialisasi terkait penyesuaian passenger service charge (PSC) yang diberlakukan mulai 1 Agustus 2022 terhadap maskapai.

Kemudian, dijelaskan Akbar, PSC menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu bayar lagi di Bandara.

"Memang untuk kebijakan ini telah ada sekitar 2 sampai 6 tahun terakhir tidak melakukan penyesuaian tarif PSC atau PJP2U. Dan penyesuaian dapat dilakukan mempertimbangkan peningkatan fasilitas pelayanan," katanya.

Berita Rekomendasi

Berikut daftar bandara yang mengalami kenaikan airport tax:

- 2 bandara pada 24 Juni 2022

1. Airport Tax Bandara Pattimura

Tarif PJP2U domestik Bandara Pattimura Ambon dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U internasional dari Rp Rp 150.000 menjadi Rp 175.000.

2. Airport tax Bandara El Tari Kupang

Tarif PJP2U domestik Bandara El Tari Kupang dari Rp 40.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U internasional dari Rp 140.000 menjadi Rp 175.000.

Baca juga: Transformasi Digital, AP II Siapkan Airport Metaverse untuk Operasional dan Layanan Bandara

- 11 Bandara pada 16 Juli 2022

1. Airport Tax Bandara Juanda

Tarif PJP2U domestik Bandara Juanda Surabaya dari Rp 101.000 menjadi Rp 119.880.

2. Airport Tax Bandara Sultan Hasanuddin

Tarif PJP2U domestik Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dari Rp 102.000 menjadi Rp 119.880.

3. Airport Tax Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Tarif PJP2U domestik Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dari Rp 115.000 menjadi Rp 119.880.

4. Airport Tax Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Tarif PJP2U domestik Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.

5. Airport Tax Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang

Tarif PJP2U domestik Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.

6. Airport Tax Bandara Adi Soemarmo

Tarif PJP2U domestik Bandara Adi Soemarmo dari Rp 90.000 menjadi Rp 99.000.

7. Airport tax Bandara Adisutjipto Yogyakarta

Tarif PJP2U domestik Bandara Adisutjipto Yogyakarta dari Rp 50.000 menjadi Rp 69.930.

8. Airport Tax Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok

Tarif PJP2U domestik Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dari Rp 60.000 menjadi Rp 106.560, dan tarif PJP2U internasional dari 200.000 menjadi Rp 250.860.

9. Airport Tax Bandara Sam Ratulangi Manado

Tarif PJP2U domestik Bandara Sam Ratulangi Manado dari Rp 60.000 menjadi Rp 102.120, dan tarif PJP2U internasional dari Rp 150.000 menjadi Rp 202.020.

10. Airport Tax Bandara Frans Kaisiepo Biak

Tarif PJP2U domestik Bandara Frans Kaisiepo Biak dari Rp 30.000 menjadi Rp 66.600.

11. Airport Tax Bandara Sentani Jayapura

Tarif PJP2U domestik Bandara Sentani jayapura dari Rp 55.000 menjadi Rp 94.350

- 5 Bandara pada 1 Agustus 2022

1. Airport Tax Bandara Kualanamu

Tarif PJP2U domestik Bandara Kualanamu Medan dari Rp 90.909 menjadi Rp115.000, dan tarif PJP2U internasional dari 209.091 menjadi Rp 240.000

2. Airport Tax Bandara Radin Inten II

Tarif PJP2U domestik Bandara Radin Inten II dari Rp 45.455 menjadi Rp 65.000.

3. Airport Tax Bandara HAS Hanandjoeddin

Tarif PJP2U domestik Bandara HAS Hanandjoeddin dari Rp 36.364 menjadi Rp 50.000

4. Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta

Tarif PJP2U domestik di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dari Rp 77.273 menjadi Rp108.000, dan tarif PJP2U internasional dari 136.364 menjadi Rp 160.000

Tarif PJP2U domestik di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dari Rp 118.182 menjadi Rp152.000 dan tarif PJP2U internasional dari 209.091 menjadi Rp 240.000

5. Airport Tax di Bandara Fatmawati Soekarno

Tarif PJP2U domestik Bandara Fatmawati Soekarno dari Rp 45.455 menjadi Rp 60.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas