Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Airport Tax Naik di 18 Bandara, Berikut Daftarnya

PT Angkasa Pura (AP) II Persero mulai mensosialisasikan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U)

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Airport Tax Naik di 18 Bandara, Berikut Daftarnya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Suasana lalu lalang penumpang domestik di Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang. PT Angkasa Pura (AP) II Persero mulai mensosialisasikan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara udara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II Persero mulai mensosialisasikan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara udara.

Vice President of Corporate Communications, Angkasa Pura II Akbar Putra Mardhika menyampaikan, pihaknya akan melakukan penyesuaian passenger service charge (PSC) mulai 1 Agustus 2022.

"AP II akan melakukan penyesuaian PSC mulai 1 Agustus 2022 di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II dan Bandara HAS Hanandjoeddin," ujar Akbar dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: INACA: Kenaikan Airport Tax akan Kurangi Minat Masyarakat Bepergian

Saat ini, lanjut dia, AP II bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan sosialisasi terkait penyesuaian passenger service charge (PSC) yang diberlakukan mulai 1 Agustus 2022 terhadap maskapai.

Kemudian, dijelaskan Akbar, PSC menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu bayar lagi di Bandara.

"Memang untuk kebijakan ini telah ada sekitar 2 sampai 6 tahun terakhir tidak melakukan penyesuaian tarif PSC atau PJP2U. Dan penyesuaian dapat dilakukan mempertimbangkan peningkatan fasilitas pelayanan," katanya.

Berita Rekomendasi

Berikut daftar bandara yang mengalami kenaikan airport tax:

- 2 bandara pada 24 Juni 2022

1. Airport Tax Bandara Pattimura

Tarif PJP2U domestik Bandara Pattimura Ambon dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U internasional dari Rp Rp 150.000 menjadi Rp 175.000.

2. Airport tax Bandara El Tari Kupang

Tarif PJP2U domestik Bandara El Tari Kupang dari Rp 40.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U internasional dari Rp 140.000 menjadi Rp 175.000.

Baca juga: Transformasi Digital, AP II Siapkan Airport Metaverse untuk Operasional dan Layanan Bandara

- 11 Bandara pada 16 Juli 2022

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas