Airport Tax Naik di 18 Bandara, Berikut Daftarnya
PT Angkasa Pura (AP) II Persero mulai mensosialisasikan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U)
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
1. Airport Tax Bandara Juanda
Tarif PJP2U domestik Bandara Juanda Surabaya dari Rp 101.000 menjadi Rp 119.880.
2. Airport Tax Bandara Sultan Hasanuddin
Tarif PJP2U domestik Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dari Rp 102.000 menjadi Rp 119.880.
3. Airport Tax Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
Tarif PJP2U domestik Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dari Rp 115.000 menjadi Rp 119.880.
4. Airport Tax Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin
Tarif PJP2U domestik Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.
5. Airport Tax Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
Tarif PJP2U domestik Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.
6. Airport Tax Bandara Adi Soemarmo
Tarif PJP2U domestik Bandara Adi Soemarmo dari Rp 90.000 menjadi Rp 99.000.
7. Airport tax Bandara Adisutjipto Yogyakarta
Tarif PJP2U domestik Bandara Adisutjipto Yogyakarta dari Rp 50.000 menjadi Rp 69.930.