Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Airport Tax Naik di 18 Bandara, Berikut Daftarnya

PT Angkasa Pura (AP) II Persero mulai mensosialisasikan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U)

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Airport Tax Naik di 18 Bandara, Berikut Daftarnya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Suasana lalu lalang penumpang domestik di Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang. PT Angkasa Pura (AP) II Persero mulai mensosialisasikan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara udara. 

Tarif PJP2U domestik Bandara HAS Hanandjoeddin dari Rp 36.364 menjadi Rp 50.000

4. Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta

Tarif PJP2U domestik di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dari Rp 77.273 menjadi Rp108.000, dan tarif PJP2U internasional dari 136.364 menjadi Rp 160.000

Tarif PJP2U domestik di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dari Rp 118.182 menjadi Rp152.000 dan tarif PJP2U internasional dari 209.091 menjadi Rp 240.000

5. Airport Tax di Bandara Fatmawati Soekarno

Tarif PJP2U domestik Bandara Fatmawati Soekarno dari Rp 45.455 menjadi Rp 60.000.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas