Airport Tax Naik di 18 Bandara, Berikut Daftarnya
PT Angkasa Pura (AP) II Persero mulai mensosialisasikan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U)
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
8. Airport Tax Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok
Tarif PJP2U domestik Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dari Rp 60.000 menjadi Rp 106.560, dan tarif PJP2U internasional dari 200.000 menjadi Rp 250.860.
9. Airport Tax Bandara Sam Ratulangi Manado
Tarif PJP2U domestik Bandara Sam Ratulangi Manado dari Rp 60.000 menjadi Rp 102.120, dan tarif PJP2U internasional dari Rp 150.000 menjadi Rp 202.020.
10. Airport Tax Bandara Frans Kaisiepo Biak
Tarif PJP2U domestik Bandara Frans Kaisiepo Biak dari Rp 30.000 menjadi Rp 66.600.
11. Airport Tax Bandara Sentani Jayapura
Tarif PJP2U domestik Bandara Sentani jayapura dari Rp 55.000 menjadi Rp 94.350
- 5 Bandara pada 1 Agustus 2022
1. Airport Tax Bandara Kualanamu
Tarif PJP2U domestik Bandara Kualanamu Medan dari Rp 90.909 menjadi Rp115.000, dan tarif PJP2U internasional dari 209.091 menjadi Rp 240.000
2. Airport Tax Bandara Radin Inten II
Tarif PJP2U domestik Bandara Radin Inten II dari Rp 45.455 menjadi Rp 65.000.
3. Airport Tax Bandara HAS Hanandjoeddin