Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dewan Komisioner OJK Baru Diyakini Bawa Perubahan Masif ke Industri Jasa Keuangan

Tujuh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 telah resmi dilantik Mahkamah Agung

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Dewan Komisioner OJK Baru Diyakini Bawa Perubahan Masif ke Industri Jasa Keuangan
IST
Tujuh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 telah resmi dilantik Mahkamah Agung 

3. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK merangkap anggota

4. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota

5. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK merangkap anggota

6. Issabella Wattimena, Ketua Dewan Audit Merangkap ADK OJK merangkap anggota

7. Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK

8. Doni Primanto Joewono, Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Bank Indonesia

9. Suahasil Nazara, Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Kementerian Keuangan

Baca juga: Presiden Jokowi Terima Kedatangan Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022 di Istana

BERITA REKOMENDASI

Ketua Mahkamah Agung Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 

Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin melantik ketua dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (20/7/2022). 

Pelantikan ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51/P Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

"Berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51/P Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2002, saudara-saudara telah diangkat sebaga ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," ujar Syarifuddin.

Baca juga: Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 Resmi Dilantik Mahkamah Agung

Dengan pelantikan ini maka, anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-undang OJK Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK


"Sebelum memangku jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, saudara-saudara wajib mengucapkan sumpah," ujarnya. 

Adapun pelantikan dan pengambilan sumpah ketua dan anggota Dewan Komisioner OJK dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan serta anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017 hingga 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas