Dewan Komisioner OJK Baru Diyakini Bawa Perubahan Masif ke Industri Jasa Keuangan
Tujuh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 telah resmi dilantik Mahkamah Agung
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 -2027 telah resmi dilantik Mahkamah Agung.
Pakar Hukum Fintech dan Keuangan Digital, Chandra Kusuma menyampaikan, optimismenya akan totalitas dan keseriusan para pimpinan OJK dalam meningkatkan kinerja dan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kita patut optimis dan sangat yakin bahwa kombinasi strong leadership, integritas, kemampuan diplomasi, stakeholders management, pemahaman ekonomi makro dan sektor riil serta multidimensional expertise Mahendra dan Mirza akan membawa perubahan masif melalui reformasi struktural dan kelembagaan, peningkatan fungsi pengawasan terintegrasi kolektif kolegial dan bahkan terkait tata kelola anggaran OJK yang krusial dalam pengembangan SDM internal OJK," kata Chandra, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Dewan Komisioner OJK Baru Diminta Tak Tebang Pilih Tangani Persoalan Industri Jasa Keuangan
“OJK dapat memberi dampak positif secara eksternal ke industri jasa keuangan dalam aspek ekonomi mikro maupun secara makro dalam hal pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional, maka pembenahan internal perlu terlebih dahulu diprioritaskan, dari OJK pusat hingga daerah," sambungnya.
Menurutnya, peran OJK dalam KSSK juga akan semakin kuat dengan pengalaman dan kemampuan koordinasi Mahendra yang sudah teruji dalam bekerja sama dengan para pimpinan dari lembaga terkait dalam komite tersebut.
“Mahendra sangat ahli dalam membangun kolaborasi strategis yang efektif dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenkeu, Bank Indonesia dan Kemenko Perekonomian. Harmonisasi kebijakan, kerjasama serta komunikasi yang kuat antar otoritas keuangan yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dirasa sangat penting untuk akselerasi pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.
Menurut Chandra, ADK OJK yang baru juga perlu cermat dan total dalam menerapkan prinsip teknokrasi dan meritokrasi di setiap kompartemen OJK guna memastikan SDM yang kompeten serta kredibel.
“Data-based and research-driven policy making harus dikedepankan dengan kolaborasi antara kompartemen dan lintas departemen OJK yang akomodatif, adaptif, inovatif dan sinergis. Di antaranya dengan penguatan fungsi research and development atau litbangjirap dan regulatory benchmarking. Peran Deputi Komisioner hingga kepala departemen sangat krusial di sini," pungkasnya.
Baca juga: Ketua Mahkamah Agung Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027
Secara terpisah, Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengingatkan anggota DK OJK untuk bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kisruh permasalahan dalam penyelenggaraan sektor jasa keuangan khususnya industri keuangan non bank (IKNB).
"Sebagai mitra OJK di DPR, kami berharap DK OJK dapat menerapkan pengawasan secara terintegrasi, memberikan perlindungan konsumen. Karena sebelumnya banyak kebijakan PKU (Penghentian Kegiatan Usaha) antara satu industri dengan industri lain terkesan tidak adil, sehingga konsumen seringkali dikorbankan,” ucap Kamrussamad.
Adapun susunan DK OJK periode 2022-2027, di antaranya :
1. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota
2. Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai komite etik merangkap anggota
3. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK merangkap anggota
4. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
5. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK merangkap anggota
6. Issabella Wattimena, Ketua Dewan Audit Merangkap ADK OJK merangkap anggota
7. Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK
8. Doni Primanto Joewono, Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Bank Indonesia
9. Suahasil Nazara, Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Kementerian Keuangan
Baca juga: Presiden Jokowi Terima Kedatangan Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022 di Istana
Ketua Mahkamah Agung Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027
Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin melantik ketua dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Pelantikan ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51/P Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
"Berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51/P Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2002, saudara-saudara telah diangkat sebaga ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," ujar Syarifuddin.
Baca juga: Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 Resmi Dilantik Mahkamah Agung
Dengan pelantikan ini maka, anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-undang OJK Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
"Sebelum memangku jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, saudara-saudara wajib mengucapkan sumpah," ujarnya.
Adapun pelantikan dan pengambilan sumpah ketua dan anggota Dewan Komisioner OJK dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan serta anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017 hingga 2022.