Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daftar BUMN Pailit, Kewajiban Istaka Karya Rp 1,08 Triliun, Ekuitas Minus Rp 570 Miliar

Istaka Karya termasuk satu dari sejumlah BUMN yang dinyatakan pailit dan tidak bisa melanjutkan usahanya.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Daftar BUMN Pailit, Kewajiban Istaka Karya Rp 1,08 Triliun, Ekuitas Minus Rp 570 Miliar
PT Istaka Karya
Logo PT Istaka Karya. Istaka Karya termasuk satu dari sejumlah BUMN yang dinyatakan pailit dan tidak bisa melanjutkan usahanya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikelola Kementerian BUMN memiliki kinerja bagus dan bisa mendatangkan cuan bagi negara.

Ada sejumlah perusahaan pelat merah yang terus didera masalah dan bangkrut karena kalah berkompetisi bisnis dan salah tata kelola. Terbaru, BUMN yang dinyatakan pailit adalah adalah PT Istaka Karya, BUMN yang bergerak di bidang pembangunan infrastruktur

Kepastian PT Istaka Karya pailit terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.

Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja.

Baca juga: Istaka Karya Pailit, Staf Khusus Menteri BUMN Angkat Suara Soal Nasib Karyawan

Per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan.

Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

Baca juga: Profil PT Istaka Karya yang Dinyatakan Pailit dan akan Dibubarkan

Berikut ini daftar perusahaan BUMN yang pailit selain Istaka Karya.

  • PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

Industri Sandang Nusantara atau ISN menghadapi kompetisi industri tekstil yang sangat tinggi dengan kondisi industri yang secara umum dalam fase sunset.

Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus di mana pendapatan perusahaan per tahun 2020 sebesar Rp52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp86,2 miliar.


Terkait dengan penyelesaian kewajiban karyawan termasuk pesangon, akan diselesaikan melalui penjualan aset milik ISN di Grati, Jawa Timur, yang saat ini sedang dilakukan penjualan melalui lelang.

  • PT Industri Gelas (Persero)

Iglas dihadapkan dengan kondisi teknologi alat produksi yang sudah sangat tertinggal serta permintaan pasar terhadap produksi botol kaca hijau yang sangat minim akibat dampak substitusi produk botol plastik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas