Daftar BUMN Pailit, Kewajiban Istaka Karya Rp 1,08 Triliun, Ekuitas Minus Rp 570 Miliar
Istaka Karya termasuk satu dari sejumlah BUMN yang dinyatakan pailit dan tidak bisa melanjutkan usahanya.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Sejak tahun 2015, pendapatan utama Iglas hanya berasal dari non-core business, yaitu sewa gudang dan penjualan sisa persediaan. Per 2020, ekuitas Iglas negatif sebesar Rp1,32 triliun.
Seluruh kewajiban terhadap 429 eks karyawan Iglas, termasuk pesangon, telah diselesaikan pada September 2021. Sementara kewajiban kreditur dan vendor lainnya akan diselesaikan dengan penjualan aset yang akan dilakukan oleh kurator.
- PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
KKA sudah menghadapi kondisi di mana teknologi alat produksi sudah tertinggal, sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologi terkini.
Jika dilakukan revitalisasi, akan membutuhkan biaya investasi yang sangat besar.
Pendapatan KKA sejak 2012 hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini dijalankan dengan skema kerjasama operasi (KSO) sewa pembangkit bersama PJBS.
Per 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp2 triliun.
Menindaklanjuti pembubaran KKA, kewajiban karyawan termasuk pesangon akan dibayarkan melalui mekanisme dana talangan oleh PPA.
Tanggapan Menteri BUMN
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, keputusan pembubaran ketiga BUMN di atas adalah langkah terbaik karena 3 BUMN tersebut sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemanfaatan umum sesuai Undang- Undang BUMN No.19 Tahun 2003.
"Langkah ini juga sejalan dengan transformasi yang dijalankan Kementerian BUMN agar perusahaan-perusahaan BUMN makin profesional, transparan, dan akuntabel," papar Erick, (17/3/2022).