Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sritex Pailit, BNI Minta Pembentukan Panitia Kreditor

Yudhi berharap dengan adanya Panitia Kreditor Sementara ini, tim Kurator dapat bekerja dan melaksanakan tugas kewenangannya sesuai dengan harapan para

Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sritex Pailit, BNI Minta Pembentukan Panitia Kreditor
dok. Sritex
Aktivitas buruh di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melakukan pertemuan dengan para kurator, debitur, dan hakim pengawas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Rabu Rabu (13/11/2024).

Pertemuan itu dilakukan menindaklanjuti putusan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) beserta tiga anak usahanya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya yang telah dinyatakan pailit sejak 21 Oktober 2024 sebagaimana putusan pengadilan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dengan anak usahanya ini terus berlanjut.

Dalam pertemuan tersebut, BNI selaku kreditur melalui kuasa hukumnya mengajukan usul dibentuknya Panitia Kreditor Sementara untuk memastikan tugas-tugas kurator dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional.

“Pentingnya dibentuk Panitia Kreditor Sementara ini, selain untuk membantu tugas kurator sesuai koridor hukum, juga karena besarnya atensi masyarakat dan perhatian pemerintah, terutama mengenai kelangsungan usaha dan kondusivitas Sritex dan hal-hal yang mengenai ketenagakerjaan serta potensi risiko yang lebih luas terhadap ekonomi makro Indonesia,” ujar kuasa hukum BNI, Yudhi Wibisana dalam keterangan persnya, Rabu (13/11).

Selain itu, pembentukan Panitia Kreditor Sementara ini sesuai dengan aturan yang berlaku, setidaknya sampai dengan masa Rapat Pencocokan Piutang. 

"Kami mengusulkan dibentuknya panitia kreditor sementara sampai dengan masa rapat pencocokan piutang sebagaimana diatur dalam pasal 79 UU Kepailitan dan PKPU," sambungnya.

Baca juga: PT AGP Masih Leluasa Jalankan Usaha Setelah Pailit, Bank JTrust Sesalkan Kinerja Lamban Tim Kurator

Berita Rekomendasi

Yudhi berharap dengan adanya Panitia Kreditor Sementara ini, tim Kurator dapat bekerja dan melaksanakan tugas kewenangannya sesuai dengan harapan para kreditor dan masyarakat yang lebih luas lagi. 

Sebagaimana diketahui, PT Sritex pailit karena digugat oleh PT Indo Bharat Rayon. Perusahaan tekstil tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022. 

Berdasarkan keterangan OJK, jumlah utang Sritex tembus Rp14,64 triliun. 

Jumlah tersebut adalah total utang tercatat Sritex kepada 27 bank dan tiga perusahaan multifinance per September 2024.

Satu di antara kreditur itu yakni BNI dengan total pinjaman kredit Rp374.809.072.126 hingga Juni 2024.

Baca juga: Dunia Usaha Dapat Perhatian Lebih Presiden Prabowo, Komunitas Pengusaha TDA Siap Gelar PWN 2025

Wamennaker: Presiden Prabowo Tak Ingin Ada PHK

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel mendatangi pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pada Senin, 28 Oktober 2024. 

Kunjungan ini dilakukan menyusul putusan pailit Sritex oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 21 Oktober 2024.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas