Sritex Pailit, BNI Minta Pembentukan Panitia Kreditor
Yudhi berharap dengan adanya Panitia Kreditor Sementara ini, tim Kurator dapat bekerja dan melaksanakan tugas kewenangannya sesuai dengan harapan para
Editor: Acos Abdul Qodir
Ia sempat berorasi dan menyampaikan pesan Presiden RI Prabowo Subianto atas polemik PT Sritex yang terancam kebangkrutan.
Noel memastikan pemerintah akan melindungi hak-hak tenaga kerja Sritex dengan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Menurutnya, PHK bukan opsi yang akan diambil dalam situasi ini, dan pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan sektor tekstil sebagai bagian penting dari industri nasional.
Hal itulah kata Noel yang disampaikan Prabowo terhadapnya.
“Ini kewajiban Negara harus hadir, dan Negara wajib menyediakan pekerjaan bagi rakyatnya," ucap Ebenezer dalam memberikan keterangannya.
“Apa yang saya lakukan ini terhadap Sritex itu perintah Presiden langsung, karena Presiden Prabowo Subianto tidak ingin ada PHK dan melihat buruh menderita,” ucapnya.
Sebagai informasi Perusahaan raksasa di bidang tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit per Rabu (23/10/2024).
Pailit adalah kondisi di mana debitur tidak sanggup membayar atau melunasi utang-utangnya kepada kreditur dan sudah melewati jatuh tempo.
Pernyataan PT Sritex pailit itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.
Perkara tersebut mengadili termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Dalam putusan itu, PT Sritex dinilai tidak sanggup membayar utang dan dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Pimpinan Komisi VI DPR Ingatkan Himbara untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo
Putusan itu sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). (kontan/warta kota/kompas.com)