Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ombudsman RI Endus Kejanggalan di Kasus Pailit Sritex

Ombudsman RI mengendus adanya kejanggalan dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ombudsman RI Endus Kejanggalan di Kasus Pailit Sritex
dok. Sritex
Ombudsman RI mengendus adanya kejanggalan dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI mengendus adanya kejanggalan dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika awalnya menjelaskan bahwa Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, memiliki utang sekitar Rp 20 triliun.

Salah satu pemasok asing asal India, yang berperan sebagai kreditur dengan utang sebesar Rp 100 miliar, berhasil mengajukan pailit terhadap perusahaan tersebut.

Yeka memandang proses mengajukan kepailitan berlangsung sangat cepat. Sidang dilakukan pada September, lalu sudah ada putusannya pada Oktober.

Berita Rekomendasi

"Padahal kalau kita mempelajari contoh benchmarknya adalah Garuda saja, itu kalau enggak salah sidang kepailitannya itu tidak secepat itu," katanya ketika ditemui Tribunnews di Hotel Lemeridien Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Lalu, menurut dia, ada indikasi bahwa upaya ini bisa saja merupakan bagian dari suatu pola yang disebut sindikasi "Burung Pemakan Bangkai".

Jadi, perusahaan yang sebenarnya masih bisa bertahan, dipailitkan untuk kemudian dimanfaatkan oleh kreditor. "Perusahaan sehat dibikin sakit," tutur Yeka.

Berdasarkan informasi yang Yeka terima, meskipun Sritex memiliki utang sangat besar, perusahaan ini masih menunjukkan indikator bisnis yang sehat.

Salah satunya adalah pembayaran gaji karyawan tidak pernah terlambat.


"Apakah Sritex usahanya sehat? Indikasinya banyak, salah satunya belum pernah dia menunggak bayar gaji karyawan. Rasio utang menurut mereka masih sehat, masih bisa terbayarkan," ujar Yeka.

Yeka mengisyaratkan adanya potensi maladministrasi dalam pelayanan publik mengingat prosedur putusan pailit yang dinilai tidak mempertimbangkan segala aspek dan asas kepentingan umum.

Baca juga: Tunggu Keputusan Hakim Pengawas, Sritex Yakinkan Tidak Ada PHK Karyawan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas