Cegah Praktik Pemalsuan Air Kemasan Galon, BPKN Minta Tata Kelola Distribusi Segera Dibenahi
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong adanya pembenahan tata kelola distribusi air minum dalam kemasan galon.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong adanya pembenahan tata kelola distribusi air minum dalam kemasan galon.
Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Slamet Riyadi mengatakan, pembenahan ini harus dilakukan agar praktik kecurangan atau pemalsuan tidak lagi terjadi.
Diketahui sebelumnya, praktik pemalsuan air minum kemasan galon kembali ramai menjadi sorotan.
Terbaru, pihak Kepolisian menemukan praktik pemalsuan di daerah Panggung Rawi, Kota Cilegon, Banten.
Baca juga: Cara Menghindari Beli Air Mineral Kemasan Palsu
Para pelaku mengaku memproduksi sebanyak 100 galon per hari atau sebanyak 2.500 galon per bulannya. Bahkan para pelaku sudah beroperasi selama 2 tahun di Kota Cilegon.
Dan barang palsu ini telah diedarkan dan tersebar luas di wilayah Kota Cilegon dan Serang.
"Titik lemah berada pada hilir, seringkali penjual atau warung yang bukan agen resmi, tergiur tawaran galon isi ulang yang lebih murah daripada biasanya," ucap Slamet Riyadi kepada Tribunnews, Rabu (27/7/2022).
"Hal ini karena faktor ekonomi, mereka ambil dan ternyata itu palsu dan ujungnya membahayakan keselamatan konsumen," sambungnya.
Slamet juga mengungkapkan, labelisasi juga bisa menjadi cara jitu untuk menangkal adanya praktik pemalsuan air minum dalam kemasan galon.
Misalnya, dengan label sekaligus segel yang sekali buka. Sehingga label ini dapat digunakan sebagai jaminan mutu dan keaslian.
BPKN mendorong adanya pencantuman agen resmi agar masyarakat tercegah dari membeli air kemasan galon palsu.
"Untuk agen resmi memang sudah sepatutnya ada, sehingga terjamin mutu dan kualitas barang," papar Slamet.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Oli Sintetis dan Mineral, Apa Saja Perbedaan dan Karakter Pemakaiannya?
"Hal ini sesuai dgn Pasal 4 Huruf C. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi Hak Konsumen adalah, hak Atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," pungkasnya.